Syi’ār
Volume 2 Edisi 1, 2026
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Menjadi keluarga muslim pembelajar
Endah Puspita Sari
Dosen Fakultas Psikologi, Universitas Islam Indonesia
Islam adalah agama yang mengedepankan ilmu. Ayat pertama yang turun dalam al-Qur’an tentang ilmu. Hal tersebut menunjukkan kedudukan penting ilmu dalam islam. Pun demikian bagi penuntut ilmu, Allah janjikan kemudahan jalan baginya menuju surga (HR. Muslim no. 2699). Di dalam al-Qur’an, tepatnya pada QS Fathir: 28 “dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. Ibnul Qayyim menjelaskan dua hal terkait QS Fathir ayat 28 tersebut: Pertama, yang takut kepada Allah hanyalah ulama. Kedua, tidaklah seseorang disebut penuntut ilmu kecuali ia memiliki rasa takut kepada Allah (Tuasikal, 2015).
Salah satu ilmu yang penting dipelajari oleh kaum muda adalah ilmu tentang pernikahan. Hal tersebut tampak pada bagaimana para ulama mewasiatkan cara mendapatkan sakinah mawaddah wa rahmah adalah dengan membangun rumah tangga di atas iman, ilmu, dan amal (Hidayat, 2025). Utomo (2026) juga menyampaikan bahwa sebelum memasuki kehidupan berumah tangga, hendaknya seseorang melakukan persiapan ekonomi, psikologi, juga ilmu agama. Lebih lanjut Utomo (2026) menjelaskan bahwa ilmu agama diperlukan sebagai pedoman dalam berumah tangga.
Rumah tangga tanpa pedoman tentu bisa kehilangan arah. Padahal di dalam islam, pernikahan menjadi ibadah terpanjang. Disebut demikian karena ucapan dan perbuatan apapun yang dilakukan suami istri dalam kehidupan rumah tangga yang sesuai tuntunan al-Qur’an dan hadits memiliki nilai ibadah (Khairuddin, 2024). Oleh karenanya penting untuk membekali diri dengan ilmu pernikahan agar pernikahan yang dijalani bernilai ibadah.
Hal sebaliknya, salah satu faktor penyebab kegagalan dalam membentuk keluarga sakinah adalah kurangnya ilmu agama dan sosial (Sajaruddin, 2022). Husna (Sajaruddin, 2022) menyampaikan bahwa satu hal mendasar yang membuat runtuhnya sakinah dalam sebuah keluarga adalah keluarga tidak dibangun di atas al-Qur’an. Padahal al-Qur’an di dalamnya banyak berisi petunjuk dan nasihat tentang bagaimana setiap orang menjalankan perannya dalam keluarga sesuai tuntunan islam.
Suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab besar untuk mendidik anggota keluarganya. Di dalam al-Qur’an pada QS at-Tahrim: 6 “hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. Ali bin Abi Thalib ra menjelaskan ayat keenam dari QS at-Tahrim tersebut bahwa suami berkewajiban mengajarkan agama dan adab kepada anggota keluarganya (Tuasikal 2012). Ilmuwan kontemporer Quraish Shihab (Shofiya & Sarwadi, 2025) menyampaikan bahwa ayat tersebut tidak hanya menjelaskan tentang ancaman neraka, tapi juga pembentukan sistem pendidikan di dalam keluarga. Dari ayat dan penjelasan-penjelasannya dapatlah ditarik kesimpulan bahwa suami hendaknya berilmu dan memperbaiki diri. Dengan berusaha mempelajari ilmu agama lebih dalam, suami dapat mengingatkan dan mendidik istri dan anak-anak di rumahnya (Tuasikal, 2012). I’tikafia et al. (Yantika et al., 2024) juga menyampaikan bahwa suami berkewajiban membimbing anggota keluarganya dalam menjalankan ajaran agama, memberikan teladan, dan menjadi penjaga moral di dalam keluarga. Semua kewajiban tersebut tentunya membutuhkan ilmu agama sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Ditambahkan oleh Dunuraeni et al. (Yantika et al., 2024) bahwa seorang suami yang memiliki ilmu dan pemahaman agama yang baik lebih mampu menjalankan perannya karena ia memahami tanggung jawab duniawi dan ukhrawi dari pihak-pihak yang menjadi tanggung jawabnya. Artinya, kesalehan suami yang hidup dengan ilmu dan amal menjadi sebab terbesar kesalehan istri dan anak-anaknya.
Adapun tentang pentingnya ilmu bagi istri dapat dijelaskan dari penelitian Maisarah (2025). Hasil kajian kepustakaan yang dilakukan Maisarah (2025) tentang pentingnya ilmu fiqh munaqahat (fikih pernikahan) pada mahasiswi menegaskan peran strategis ilmu dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang islami. Pemahaman tentang ilmu fiqh munaqahat memberi landasan hukum tentang pernikahan islami, juga memberikan bekal yang mendalam kepada mahasiswi tentang hak dan kewajiban suami istri, etika berumah tangga, serta prinsip-prinsip dalam membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Sebagai calon istri dan calon ibu, pemahaman tentang fiqh munaqahat diharapkan menjadi pedoman dalam menghadapi dinamika kehidupan pernikahan.
Demikian juga, saat sudah memiliki anak, pasangan suami istri yang menjadi orang tua tentunya ingin mendidik anak menegakkan shalat sebagai tiang agama islam. Dalam hal ini orang tua harus terlebih dahulu memiliki ilmu, misalnya ilmu untuk memahami hadits “Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum, beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: Perintahkanlah anak-anak kalian agar mendirikan shalat ketika mereka sudah berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkan) shalat ketika mereka sudah berusia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan). Guru penulis menjelaskan berdasarkan keterangan para ulama bahwa hadits tersebut tentang kewajiban orang tua mendidik anak. Wajib bagi ayah atau ayah bunda memerintahkan shalat saat anak memasuki usia 7 tahun, dan memukul dengan pukulan yang mendidik pada anak yang sejak usia 7 tahun sudah diperintahkan shalat tapi di usia 10 tahun masih tidak mau shalat. Pola yang dibangun orang tua adalah memerintahkan shalat saat anak usia 7 tahun, dan mempertahankan pola tersebut lima kali sehari selama 3 tahun. Orang tua harus sabar dalam membangun pola agar anak istiqamah menjalankan shalat. Namun jika Allah berikan ujian berupa anak yang menolak shalat di usianya yang 10 tahun setelah pola berupaya dikonsistenkan oleh orang tua sejak anak berusia 7 tahun maka orang tua diperbolehkan memukul anak dengan pukulan yang mendidik, bukan pukulan karena emosi. Pukulan yang mendidik artinya pukulan tidak tertuju ke bagian tubuh yang vital, ke bagian wajah, dan orang tua tidak boleh mengangkat tangan hingga bagian ketiak orang tua terlihat. Pun ketika orang tua ingin mengulangi pukulannya maka harus ada jeda dari pukulan pertama dan tidak dalam kondisi anak mengucapkan istighfar. Anak yang boleh dipukul pun anak yang kondisinya normal. Adapun yang bisa menjalankan pola dan memberikan pukulan mendidik hanyalah orang tua yang memiliki ilmu dan kesabaran. Artinya, kesalehan orang tua yang hidup dengan ilmu dan amal adalah sebab terbesar kesalehan anak. Sebaliknya, ketidaksalehan orang tua menjadi sebab terbesar anak menjadi anak durhaka (Dzikri, 2022).
Semoga Allah berikan kita istiqamah untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat dan mudahkan kita dalam mengamalkannya, aamiin.
Referensi
Dzikri, M. N. (2022, Desember 21). 927. Kewajiban mendidik shalat & menutup aurat (Video). Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=AdBFOA2M7t0
Hidayat, A. (2025, November 4). (Kajian Musawarah) Cara mewujudkan keluarga sakinah mawaddah & rahmah (Video). Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=p2cvfxlgJuM
Khairuddin, K. (2024). Melangkah ke arus masa depan: Explorasi batasan pergaulan pasca khitbah dari perspektif hukum islam. Journal of Dual Legal Systems, 1(1), 1-16.
Maisarah, M. (2025). Memperkuat pemahaman ilmu fiqh munaqahat bagi mahasiswi untuk membangun kesadaran berumah tangga yang islami. Ameena Journal, 3(1), 12-24.
Sajaruddin, S. (2022). Upaya-upaya dalam membangun keluarga sakinah. Jurnal Tana Mana, 3(2), 125-133.
Shofiya, S., & Sarwadi, S. (2025). Konsep pendidikan parenting: Berdasarkan at-Tahrim ayat 6. An-Nuriyah: Journal of Islamic Technology and Informatics Education, 1(02), 60-72.
Tuasikal, M. A. (2012, Februari 24). Kewajiban suami (3). https://rumaysho.com/2276-kewajiban-suami-3.html
Tuasikal. M.A. (2015, Desember 1). Sudah manfaatkah ilmu kita? https://rumaysho.com/12460-sudah-manfaatkah-ilmu-kita.html
Utomo, A. H. (2026, Juni 22). Bukan sekedar siap nikah: Membangun fondasi agama, akhlak, dan kesiapan diri sebagai bekal utama (Video). Youtube. https://www.youtube.com/watch?v=wnQBDHoKMtU&list=PLVI7o-nN85oVNJjuapEe527PxOKXTlPE5&index=88
Yantika, A. V., Tobib, A. S. K., Erlina, E., & Hijriyah, U. (2024). Mendidik generasi melalui pemilihan pasangan: Kriteria suami yang ideal dalam perspektif islam. Modeling: Jurnal Program Studi PGMI, 11(4), 33-48.


