Opini
Volume 2 Edisi 1, 2026
Tanggal Terbit 22 Juni 2026
Kesiapan Pernikahan Generasi Kini
Rumiani
Dosen Fakultas Psikologi, Universitas Islam Indonesia
Pernikahan dalam pandangan Islam bukan hanya sarana menghalalkan yang haram (hubungan suami istri). Pernikahan adalah sebuah jalan untuk meraih ketenangan-kelapangan-kasih sayang (sakinah, mawaddah warrahmah). Islam, adalah satu-satunya agama yang menempatkan lembaga pernikahan sebagai sesuatu yang mulia karena keutamaannya yang luar biasa di hadapan Allah, diri sendiri dan bagi peradaban manusia itu sendiri. Saking mulianya pernikahan tersebut hingga Allah menyebutkan “hadir” secara langsung menyaksikan ijab qobul tersebut. Pernikahan merupakan mitzaqon ghalizha atau perjanjian yang agung dimana Al-Qur’an menyebutkan hanya ada 3 perjanjian agung yaitu perjanjian Allah dengan para Nabi, perjanjian Allah dengan bani Israil dan pernikahan. Mitzaqon ghalizha ini menyiratkan bahwa dalam pernikahan bukan hanya sekedar jalinan romantis namun menyiratkan tanggung jawab. Pernikahan juga menjadi penyebab turunnya rahmat Allah SWT dan berlipat rezeki. Pernikahan menjadi sangat mulia karena melalui pernikahan jejak peradaban manusia dimulai. Pernikahan adalah sebuah urusan yang menggenapkan agama.
Akhir-akhir ini terjadi perubahan tren dalam pernikahan dan di saat yang sama permasalahan terkait relasi antar personal mengalami peningkatan seperti KDRT , kekerasan selama menjalin “pertemanan”, seks bebas hingga semakin meningkatnya praktik LGBTQ. Apakah hal itu merupakan sebuah kebetulan atau berkaitan memang perlu studi mendalam. Data BPS mengungkapkan adanya penurunan tren pernikahan selama satu dekade terakhir namun disisi lain kasus perceraian meningkat. Sebagai contoh saja per Februari 2026 jumlah pernikahan mencapai 1.480.048 dan perceraian mencapai 438.168 atau hampir mendekati 30% dari total pernikahan. Usia menikah juga mengalami pergeseran, fase emerging adulthood yang berkisar 18-25 tahun kini lebih sedikit yang menikah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Mengapa hal ini bisa terjadi ? apakah karena ekspose kasus-kasus negatif yang terjadi pada sebagian pernikahan sehingga memunculkan kekhawatiran ataukah pernikahan tidak lagi dipandang “sesederhana” dulu sehingga perlu banyak hal yang dipertimbangkan dan dipersiapkan? Atau mungkin lebih kompleks dari hal tersebut.
Sebuah diskusi dalam forum kajian muncul curahan hati dari audien yang hadir tentang standar fisik dalam relasi lawan jenis misal berkaitan dengan standar fisik wanita di mata pria. Pria di sisi lain mengungkapkan alasan belum menikah meski usia sudah cukup adalah terkait standar mahar dan juga kecukupan finansial saat memiliki keluarga. Pernikahan memang sangat mulia di sisi Allah SWT namun jangan sampai hal ini menjadi penyebab mempersulit misal saja terkait mahar. Mahar, tidak dipungkiri dalam masyarakat pada umumnya diposisikan berkaitan dengan status sosial dan harga diri keluarga sehingga tidak jarang ada yang menjadikan mahar sebagai “ajang” menunjukkan status sosial. Agama memberikan tuntunan berkaitan dengan hal ini adalah mempermudah mahar (bukan memurahkan). Bahkan Nabi Muhammad SAW menyebut keutamaan wanita yang mempermudah urusan agama sebagai wanita yang mulia namun di sisi lain Nabi juga memberikan peringatannya tentang laki-laki yang baik adalah yang bisa memuliakan wanita. Ingatlah bahwa Nabi Muhammad meski kehidupan sehari-hari sangat sederhana, mahar yang diberikan kepada calon istri-istri beliau sangat pemurah. Sebuah riwayat yang sangat terkenal menunjukkan betapa mahar jangan dijadikan penghalang untuk mewujudkan pernikahan seperti “menikahlah meski dengan cincin dari besi”. Demikian halnya dengan walimatul ursy , jika tidak mampu maka dibuat sederhana karena esensi dari walimatul ursy adalah mengabarkan tentang pernikahan sehingga tidak terjadi fitnah. Hal penting yang perlu diingat adalah bahwa pernikahan itu tidak hanya berlangsung sehari atau dua hari yaitu saat ijab qobul dan walimatul ursy saja karena justru perjalanan mengarungi bahtera baru dimulai.
Kesiapan atau kemampuan menikah (al-ba’ah) adalah bagian yang tidak kalah pentingnya untuk sebuah pernikahan sebab pernikahan sendiri bukan hanya terkait penyaluran emosi. Nabi Muhammad mengingatkan apabila seorang pemuda telah siap / mampu maka menikah namun jika belum mampu maka dianjurkan berpuasa. Kesiapan dalam beberapa aspek seperti finansial dalam hal memberikan mahar dan nafkah keluarga. Kesiapan finansial ini menjadi isu penting pada generasi kini sebagaimana gambaran di atas. Matang secara finansial artinya mampu menyediakan kebutuhan finansial dan sekaligus bijak dalam pengeluaran. Jebakan-jebakan “hedonisme” acapkali menjadi gangguan dalam perekonomian keluarga. Kesiapan finansial ini perlu dikelola namun jangan lupa bahwa Allah akan senantiasa melimpahkan kasih sayangNya, mencukupkan pada mereka yang mengikatkan diri dalam pernikahan. Kesiapan berikutnya adalah kesiapan fisik dan psikologis untuk menyediakan nafkah biologis dan mengelola rumah tangga. Kesiapan ini bukanlah seperti usia kronologis dimana saat mencapai usia tertentu sudah memenuhi untuk menikah. Kesiapan dan kemampuan ini perlu diusahakan. Lalu bagaimana kesiapan menikah ini bisa terwujud?
Peran keluarga cukup sentral dalam menyiapkan anak nantinya akan siap menjalani pernikahan. Keluarga mulai secara sadar menyediakan kurikulum khusus dalam pengasuhan agar anaknya kelak memiliki kesiapan yang menyeluruh dalam hal pernikahan. Sungguh indah tentunya ketika orangtua yang memiliki anak perempuan, memasukkan kurikulum khusus agar anaknya kelak mampu menjadi istri dan ibu. Demikian halnya, bagi yang memiliki anak laki-laki adalah memiliki kurikulum khusus agar anaknya kelak memiliki kemampuan menjadi suami dan ayah yang baik. Melalui praktek positif interaksi hangat dalam keluarga, menjadikan rumah sebagai tempat yang aman dan nyaman akan menjadi edukasi bermakna sebagai modal menyiapkan diri untuk menikah. Sebaliknya, tidak sedikit kasus konflik , komunikasi negatif keluarga menjadi contoh buruk bagi anak sehingga muncul ketakutan di masa mendatang. Peran lembaga-lembaga serta sosial media dalam menyediakan edukasi juga penting untuk membantu generasi kini siap menyambut pernikahan.
Generasi kini menghadapi tantangan yang cukup kompleks dalam menyiapkan diri menikah. Pernikahan yang hilang sisi spiritual (pernikahan hanya dipandang sebagai tugas sosial atau perkembangan) juga memberikan dampak pada motivasi dalam pernikahan. Ada yang mengambil langkah untuk tidak menikah, menunda pernikahan atau tetap menikah dengan praktek-praktek yang justru mengurangi tujuan pernikahan seperti praktek lavender marriage atau child free family. Jika sholat kita diminta untuk sadar saat melakukan maka hal yang sama juga berlaku dalam pernikahan, harus sadar selama menjalani. Memahami tujuan pernikahan, bagaimana agama memberikan bimbingan dalam hal pernikahan adalah sebagian upaya untuk menyiapkan diri. Nilai spiritual pernikahan akan membuat makna mendalam dan lebih positif dalam pernikahan. Memahami bahwa jodoh adalah hak prerogatif Allah , hal itu justru memotivasi orang untuk menyiapkan pernikahan. Tak perlu menunggu jodoh datang dulu baru kemudian bersiap-siap. Justru ketika anak sudah masuk aqil baligh maka itu adalah sinyal bagi orangtua agar memastikan anak memiliki kemampuan dasar untuk menyiapkan diri.


