Syi’ār

Volume 2 Edisi 1, 2026
Tanggal Terbit 15 Mei 2026

Ketika keserakahan menjadi pembenaran

Raden Rara Indahria Sulistyarini
Dosen Fakultas Psikologi, Universitas Islam Indonesia

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum atau hilangnya sejumlah uang dari kas negara. Ia merupakan luka yang merambat ke banyak sisi kehidupan: merusak kepercayaan, melemahkan lembaga, memperlebar ketimpangan, dan menghambat pembangunan. Korupsi dapat hadir dalam bentuk suap, penggelapan, penyalahgunaan anggaran, manipulasi kebijakan, pemberian jabatan kepada kerabat, ataupun penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Karena itu, memandang korupsi hanya sebagai perbuatan orang yang jahat atau serakah sesungguhnya terlalu sederhana. Psikologi menunjukkan bahwa perilaku koruptif dapat tumbuh melalui pertemuan antara kepentingan pribadi, cara berpikir yang menyimpang, tekanan kelompok, budaya organisasi, kesempatan, kekuasaan, dan lemahnya pengawasan. Islam melengkapi pemahaman tersebut dengan menegaskan bahwa korupsi bertentangan dengan amanah, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap Allah dan perampasan hak sesama manusia.

Di balik setiap dana yang diselewengkan, selalu ada hak masyarakat yang dikurangi. Mungkin ada anak yang kehilangan kesempatan belajar di ruang kelas yang layak, pasien yang tidak memperoleh obat, warga yang bertahun-tahun melewati jalan rusak, atau keluarga miskin yang menunggu bantuan yang tidak pernah sampai. Pelaku mungkin hanya melihat angka yang dipindahkan dari satu pos anggaran ke pos lain, tetapi bagi masyarakat, angka itu dapat berarti harapan, keselamatan, bahkan masa depan. Di sinilah jabatan, kekuasaan, dan harta harus dipahami sebagai amanah, bukan sebagai kesempatan untuk memperkaya diri atau keluarga. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya secara adil” (an-Nisa’: 58). Ayat ini mengingatkan bahwa harta publik bukan milik pejabat yang mengelolanya, melainkan titipan untuk kepentingan masyarakat. Ketika dana itu diambil untuk kepentingan pribadi, yang dikhianati bukan hanya aturan negara, tetapi juga kepercayaan rakyat dan amanah dari Allah.

Korupsi seringkali tidak dimulai dari jumlah yang besar. Ia dapat berawal dari pemberian yang dianggap kecil, penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sedikit perubahan dalam laporan, atau perlakuan khusus kepada kerabat. Ketika pelanggaran pertama tidak diketahui dan tidak menimbulkan konsekuensi, hati mulai mencari alasan agar perbuatan itu terasa wajar. Rasa bersalah yang semula hadir perlahan melemah, sedangkan batas antara yang benar dan yang salah menjadi semakin kabur. Seseorang dapat berkata, “Semua orang juga melakukannya,” “Jumlahnya tidak seberapa,” atau “Ini hanya imbalan atas kerja keras saya.” Namun, mengubah nama tidak pernah mengubah hakikat. Suap tetaplah suap meskipun disebut “uang pelicin”, dan penyalahgunaan amanah tetaplah pengkhianatan meskipun dibungkus sebagai “tanda terima kasih”. Al-Qur’an menggambarkan manusia yang sebenarnya mengetahui keadaan dirinya, tetapi tetap berusaha membela tindakannya: “Bahkan, manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya” (al-Qiyamah: 14-15). Alasan mungkin dapat menenangkan pikiran untuk sesaat, tetapi tidak dapat membungkam hati nurani selamanya, apalagi menghapus pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Godaan untuk menyalahgunakan amanah juga semakin kuat ketika kekayaan, kemewahan, jabatan, dan pengakuan sosial dijadikan ukuran utama keberhasilan. Seseorang merasa harus terus tampak berhasil di mata orang lain, mempertahankan gaya hidup, dan menjaga citra sebagai orang yang berpengaruh. Pendapatan yang halal kemudian dianggap tidak lagi mencukupi, sedangkan kekuasaan dipandang sebagai jalan untuk mendapatkan lebih banyak. Keadaan ini mengingatkan pada Qarun yang berkata, “Sesungguhnya aku diberi harta itu semata-mata karena ilmu yang ada padaku” (al-Qasas: 78). Qarun lupa bahwa kekayaan bukan semata-mata bukti kehebatan, melainkan titipan dan ujian. Ketika seseorang merasa semua pencapaiannya lahir hanya dari kemampuan dirinya, kesombongan dan perasaan berhak mudah tumbuh. Ia mulai merasa pantas memperoleh fasilitas tambahan, keuntungan khusus, atau bagian yang sesungguhnya bukan miliknya. Pada saat itulah kekuasaan yang seharusnya menjadi sarana pelayanan berubah menjadi alat untuk memenuhi kepentingan diri.

Korupsi menjadi semakin mudah ketika dampak perbuatan terasa jauh dan abstrak. Pelaku tidak selalu menyaksikan secara langsung penderitaan yang ditimbulkannya sehingga korban perlahan kehilangan wajah dan kemanusiaannya. Mereka hanya dipandang sebagai data, tabel, atau kelompok masyarakat yang tidak dikenal. Jarak psikologis semacam ini dapat menumpulkan empati, meredam rasa bersalah, dan membuat pelanggaran terasa tidak terlalu merugikan. Padahal, Islam tidak memisahkan keberagamaan dari kepedulian sosial. Jarak semacam ini dapat menumpulkan empati dan membuat penderitaan orang lain terasa tidak nyata. Padahal, Islam tidak memisahkan keberagamaan dari kepedulian sosial. Allah SWT berfirman, “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin” (QS Al-Ma’un [107]: 1-3). Ayat ini menegaskan bahwa ibadah tidak cukup berhenti pada ritual, tetapi harus tampak dalam cara seseorang menjaga hak orang lain, terutama mereka yang lemah. Seseorang boleh dikenal religius dan rajin beribadah, tetapi kesalehan kehilangan maknanya apabila tangannya tetap mengambil hak masyarakat dan hatinya tidak tersentuh oleh penderitaan yang ditimbulkan.

Korupsi pun mudah tumbuh di lingkungan yang membiarkannya. Ketika bawahan menyaksikan atasannya melakukan pelanggaran tanpa sanksi, yang salah perlahan dianggap biasa. Orang yang semula menolak dapat ikut terlibat karena takut dikucilkan, kehilangan jabatan, atau dicap tidak loyal. Pada titik itu, loyalitas kepada manusia mulai mengalahkan ketaatan kepada Allah. Padahal, Allah SWT telah memberi batas yang tegas: “Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (Al-Ma’idah: 2). Perintah atasan, keputusan kelompok, dan kebiasaan organisasi tidak dapat menjadi alasan untuk bekerja sama dalam pelanggaran. Setiap manusia tetap bertanggung jawab atas pilihannya. Keberanian moral justru tampak ketika seseorang mampu mengatakan tidak, meskipun penolakan itu dapat mengancam kenyamanan, kedudukan, atau kepentingan pribadinya.

Pada akhirnya, korupsi adalah ujian terhadap integritas. Integritas tidak hanya terlihat ketika seseorang berbuat baik di hadapan orang banyak, tetapi terutama ketika ia tetap jujur saat memiliki kesempatan untuk berbuat curang tanpa diketahui. Dokumen dapat dimanipulasi, transaksi dapat disamarkan, dan kesalahan dapat ditutupi dengan berbagai alasan. Namun, tidak ada satu pun perbuatan yang tersembunyi dari pengetahuan Allah. Karena itu, perjuangan melawan korupsi harus dimulai dari kesadaran bahwa amanah bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan bagian dari keimanan. Keresahan terhadap korupsi tidak boleh berhenti sebagai kemarahan. Ia harus berubah menjadi keberanian untuk menjaga diri, mendidik keluarga, memperbaiki sistem, menolak pemberian yang tidak sah, dan mengingatkan pemegang kekuasaan agar tidak mengkhianati amanah. Sebab, bangsa yang kuat tidak hanya dibangun oleh orang-orang yang cerdas, tetapi oleh manusia yang tetap jujur ketika memiliki kesempatan untuk berbuat curang.