Kolokium Departemen Psikologi Klinis FPSB

Desa Siaga Sehat Jiwa (DSSJ) merupakan pengembangan dari konsep Desa Siaga yang pernah digulirkan ataupun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 574/MENKES/SK/IV/2000. Desa Siaga sendiri merupakan gambaran masyarakat yang sadar, mau dan mampu mencegah dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat pada umumnya seperti kurang gizi, bencana alam, termasuk didalamnnya gangguan jiwa, dengan menafaatkan potensi masyarakat setempat secara bergotong royong. Sedangkan Desa Siagam Sehat Jiwa merupakan suatu pelayanan keperawatan kesehatan jiwa komunitas. Demikian diungkapkan oleh Herlini Utari, S.Psi., M.Psi (Psikolog Puskesmas Kalasan, Sleman, Yogyakarta) saat menyampaikan materi kolokium bidang Psikologi Klinis bertema ‘Peran Psikologi dalam Program DSSJ yang diselenggarakan oleh Prodi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII), Jumat, 26 Juni 2015.Lebih lanjut Herlina Utari menjelaskan tentang keterlibatan dan juga peran dari setiap komponen pendukung pelaksana program DSSJ, seperti keterlibatan dan peran Kader Kesehatan Jiwa (KKJ), keterlibatan dan peran tokoh masyarakat serta keterlibatan dan peran Tim Pemegang Program Jiwa Puskesmas (perawat, psikolog, dokter, bidang desa) termasuk pola rekrutmen seorang kader kesehatan jiwa. Khusus untuk Kader Kesehatan Jiwa (sifatnya sukarela) menurut Herlini Utari yang diutamakan adalah mereka yang mau. “Kadang banyak yang mampu, tapi mereka tidak mau”, ungkapnya.

Adapun ciri-ciri/perilaku seseorang dikatakan mengalami gangguan kejiwaan diantaranya ditandai dengan sedih berkepanjangan dalam waktu lama, berkurangnya kemampuan dalam berkatifitas sehari-hari (makan, minum, bersih-bersih), malas, marah-marah tanpa sebab, bicara atau tertawa sendiri, mengamuk, menyendiri, tidak mau bergaul, atau bahkan sampai dengan mencoba untuk bunuh diri.

Oleh karenanya, untuk menekan atau mencegah timbulnya penyakit ganggan kejiwaan tersebut, DSSJ melakukan serangkaian aktifitas/pelatihan pada kelompok-kelompok beresiko, seperti pada kelompok prolanis, kelompok Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular-POSBINDU PTM, kelompok masyarakat dengan kejadian bunuh diri, konseling kelompok korban KDRT, dan juga konseling pada kelompok remaja beresiko.

Sesi tanya jawab seputar DSSJ menjadi penutup kolokium.

Kolokium Departemen Psikologi Pendidikan dan Perkembangan FPSB

Sebagai salah satu disiplin bidang ilmu yang memiliki kedekatan dengan dinamika pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Program Studi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII) secara khusus menyelenggarakan kuliah pakar (MK. Seminar Psikologi Pendidikan) bertema Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus pada akhir April 2015 lalu di Auditorium FPSB UII. Kuliah pakar yang menghadirkan pemateri seorang ahli pendidikan siswa berkebutuhan khusus, H. Sudardjo, M.Pd tersebut setidaknya diharapkan mampu menambah pengetahuan para mahasiswa Psikologi (konsentrasi Psikologi Pendidikan) tentang layanan ataupun intervensi yang tepat terkait pendidikan bagi ABK.Definisi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang lebih luas dibandingkan dengan anak luar biasa menjadi pembuka paparan H. Sudardjo. Menurutnya, ABK adalah anak yang dalam pendidikan memerlukan pelayanan yang spesifik, berbeda dengan anak pada umumnya. Anak dikatakan berkebutuhan khusus jika ada sesuatu yang kurang atau bahkan lebih dalam diri anak tersebut. ABK sendiri menurut para ahli (Heward) bisa dibagi dalam 2 kategori, yakni ABK yang bersifat permanen (akibat dari kelainan tertentu) dan ABK bersifat temporer (mengalami hambatan belajar dan perkembangan yang disebabkan kondisi dan situasi lingkungan). Untuk ABK yang bersifat temporer apabila tidak mendapatkan penanganan ataupun intervensi yang tepat dan sesuai dengan hambatan belajarnya akan sangat dimungkinkan menjadi permanen.
Adapun beberapa faktor penghambat dalam belajar mereka antara lain adalah faktor lingkungan, faktor dari dalam diri anak dan faktor kombinasi antara faktor lingkungan dan faktor dari dalam diri anak. Sementara dari sisi gangguan atau kelainan ABK dapat dikelompokkan dalam beberapa aspek, seperti aspek fisik/motorik, misalnya cerebral palsi, polio, dan lain-lain, aspek gangguan kognitif seperti retardasi mental, ataupun anak unggul (berbakat), aspek bahasa dan bicara, aspek pendengaran, aspek penglihatan dan juga aspek sosial-emosi.
Masih menurut H. Sudardjo bahwa untuk mencapai perkembangan yang optimal, ABK membutuhkan metode, material, pelayanan dan peralatan khusus terkait dengan perbedaan dari masing-masing anak, baik dalam kecepatan belajar (memahami pelajaran) maupun cara belajar (cara memahami pelajaran). “Walaupun mereka memiliki potensi dan kemampuan yang berbeda dengan anak-anak secara umum, mereka harus mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama. Hal ini dapat dimulai dengan cara penyebutan terhadap anak dengan kebutuhan khusus. Sebagian orang istilah ABK masih dianggap sebagai padanan kata dari istilah anak berkelaianan atau anak penyandang cacat. Anggapan seperti ini tentu saja tidak tidak tepat, sebab pengertian anak berkebutuhan khusus mengandung makna yang lebih luas, yaitu anak-anak yang memiliki hambatan perkembangan dan hambatan belajar termasuk di dalamnya anak-anak penyandang cacat. Mereka memerlukan layanan yang bersifat khusus dalam pendidikan, agar hambatan belajarnya dapat dihilangkan sehingga kebutuhannya dapat dipenuhi”, ungkapnya.
H. Sudardjo juga menambahkan bahwa saat ini sedang terjadi proses tranformasi pemikiran dari konsep Pendidikan Luar Biasa/PLB (special education) ke konsep pendidikan kebutuhan khusus (special needs education). “Terdapat perbedaan orientasi antara Pendidikan Luar Biasa/PLB dengan pendidikan kebutuhan khusus. Konsep pendidikan kebutuhan khusus saat ini dipandang sebagai sebuah pemikiran yang bersifat holistik, anak dipandang sebagai individu yang utuh, setiap anak memiliki hambatan untuk berkembang dan hambatan dalam belajar yang bervaraiasi. Menurut paham ini pembelajaran seharusnya perpusat pada anak untuk membantu menghilangkan hambatan belajar dan hambatan perkembangan, sehingga kebutuhan belajar setiap anak dapat dipenuhi. Diperlukan pemahaman yang baik dan benar mengenai Anak kebutuhan khusus (ABK) dan Pendidikan Kebutuhan Khusus”, imbuhnya.
Dari uraian tersebut diharapkan setiap orang memiliki sikap positif dan pendirian tentang keragaman yang dimiliki oleh seiap anak dan merupakan sebuah kenyataan yang harus diterima dengan penuh lapang dada dan mengakomodasi pembelajaran mereka melalui sekolah.