Syi’ār

Volume 2 Edisi 1, 2026
Tanggal Terbit 10 Juni 2026

Kekerasan seksual di perguruan tinggi dalam perspektif  psikologi islam

Retno Kumolohadi
Dosen Fakultas Psikologi,  Universitas Islam Indonesia

Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan. Angkanya memprihatinkan yaitu mencapai 3682 kasus dan dari angka tersebut terdapat 37,53% berupa kasus kekerasan seksual (Faturahmah, 2026). Data yang mengakses layanan SIMFONI PPA (Simfoni PPA, 2026) dari Komisi Perlindungan Anak hingga bulan juli 2025 menyebutkan sebanyak 6.999 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai tempat bagi sivitas akademika yang idealnya memiliki komitmen terhadap moralitas ternyata tidak luput dari masalah kekerasan seksual tersebut. Kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi bahkan dikatakan seperti fenomena gunung es, artinya yang terlihat di permukaan hanya sedikit dan faktanya lebih banyak dari itu. Beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik misalnya kasus FH UI yaitu dugaan pelecehan seksual  berbasis digital yang melibatkan 15 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen sempat viral dan ditangani langsung oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) setempat (Firyaifatin, 2026).  

Terkait masalah kekerasan seksual ini, negara telah mengatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  Di dalam UU tersebut disebutkan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan antara lain dapat berupa pemaksaan, pelecehan, eksploitasi, intimidasi atau berbagai tindakan lain yang menyerang tubuh dan seksualitas seseorang (BPK, 2022). Aturan ini dibuat guna mencegah, melindungi dan memulihkan korban serta memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku. Peraturan Kemenristekdikti mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi adalah Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 (BPK, 2021). Dalam peraturan Kemenristekdikti ini, terdapat beberapa pokok pikiran yang dibahas, yaitu bentuk kekerasan ada sekitar 21 bentuk kekerasan seksual yang mencakup verbal, fisik, non fisik hingga kejahatan dengan menggunakan teknologi. Selain itu dalam peraturan tersebut diamanahkan pencegahan dan penanganan bagi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.  Pelaku dijatuhi sanksi administrasi dan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Guna mengefektifkan layanan bagi mahasiswa, maka Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas yang khusus menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS)

Bagaimana Islam memandang manusia dan kekerasan seksual

Kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan hukum dan moralitas, faktanya kekerasan seksual menimbulkan persoalan yang mendalam terhadap korban. Dalam perspektif Psikologi Islam, kekerasan seksual dimaknai sebagai perilaku yang menimbulkan gangguan psikologis, namun juga peristiwa yang mengganggu keseimbangan dimensi-dimensi dalam diri manusia mulai dari fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Dalam Islam, manusia dipandang sebagai makhluk yang memiliki kedudukan yang mulia. Seperti disebutkan dalam Al-Qur’an  

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا 

Artinya: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak-cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”(Q.S. Al-Isra’: 70)

Adapun dimensi yang terdapat dalam diri manusia yaitu fisik (jism), jiwa (nafs), hati (qalb), akal (aql) dan ruh (Mubarok, 2001). Penjelasannya sebagai berikut: (1) Jasad (Jism) merupakan dimensi fisik manusia. Kekerasan seksual dapat menimbulkan luka, rasa sakit, gangguan reproduksi, gangguan hormonal, gangguan pada neurologis otak dan sebagainya; (2) Jiwa (nafs) berkaitan dengan dorongan, keinginan, konsep diri.  Kekerasan seksual dapat menimbulkan rasa malu, bersalah, marah, kehilangan kendali, dan berubahnya konsep diri; (3) Hati (Qalb) secara biologis namun juga pusat kesadaran batin dan pengalaman manusia, sehingga ketika mengalami kekerasan seksual maka hati menjadi terluka; (4) Akal (Aql) adalah kemampuan seseorang untuk berpikir, memahami, mengambil keputusan; (5) Ruh merupakan dimensi spiritual manusia. Kekerasan seksual dapat mempengaruhi hubungan seseorang terhadap TuhanNya (Uddin, Kristiono & Ruhadi, 2025). Makna hidupnya menjadi kurang, keyakinan dan rasa aman spiritualnya menjadi terusik. Dengan demikian, kekerasan seksual dapat dipahami sebagai peristiwa yang menyerang manusia secara menyeluruh pada semua dimensi dan dapat mengguncang kehidupannya. Islam menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan dan tindakan keji sebab melanggar kehormatan diri dan jiwa manusia. 

Dinamika psikologis pelaku kekerasan seksual dan perspektif psikologi islam

Webster’s Revised Unabridged Dictionary mencatat bahwa pelaku kejahatan adalah orang yang melanggar hukum, aturan atau undang-undang. Pelaku pantas mendapat hukuman dari negara melalui pihak otoritas. Dinamika psikologis menurut Eels (Ingram, 2012) merupakan kesimpulan yang digunakan sebagai hipotesis untuk menjelaskan munculnya masalah atau gangguan psikologis. Lebih lanjut, Lazare (Ingram, 2012) menyatakan pentingnya dinamika psikologis sebagai skema konseptual untuk mengorganisasi, menjelaskan, atau memberi makna pada data sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan dalam pemberian intervensi. 

Pelaku kejahatan diperparah dengan adanya indikasi Gangguan Kepribadian Antisosial dengan Kriteria Diagnostik sebagai berikut (DSM 5, 2013): (1) Pesona dan kecerdasan yang dangkal (tidak memberi kesan curang/manipulatif, punya daya tarik meskipun bertindak kejam; (2) tidak adanya kecemasan dalam situasi stress; (3) Kurangnya penyesalan dan rasa malu (tidak menyesal dan tidak ada rasa malu); (4)  Ketidakmampuan untuk mengalami cinta/emosi asli; (5) Tidak dapat diandalkan dan tidak bertanggung jawab; (6) Impulsif dan mengabaikan perilaku yang dapat diterima secara sosial (bertindak tanpa dipikir, melakukan sesuatu perbuatan keji untuk kesenangan); (7) Ketidakmampuan mengambil hikmah dari pengalaman (meski pernah dihukum tak pernah kapok); (8) Kurangnya wawasan (tidak mampu memahami sebagaimana orang lain, menyalahkan orang lain atas kesalahan yg diperbuat/salah mengenali masalah yg harus diselesaikan)

Kekerasan seksual adalah bentuk kerusakan yang dibuat manusia terhadap orang lain. Allah Swt sangat melarang dan tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi, serta melarang kezaliman . 

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (kerusakan)”. (Q.S. Al Baqarah: 205)

وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Artinya “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah Swt kepadamu, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Swt telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Al Qasas: 77)

وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah Swt sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.  (Q.S. Al A’raf: 56)

Dalam Psikologi Islam, nafsu seksualitas tidak dimatikan, sebab dorongan seksualitas merupakan fitrah manusia. Hal yang perlu dilakukan adalah namun mengelolanya, sehingga tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan moralitas. Pelaku tidak dapat mengendalikan diri (mujahadah al-Nafs) dan tidak mau memperhatikan martabat serta kehendak orang lain.

Dinamika psikologis korban kekerasan seksual dan perspektif Psikologi Islam

Riset menemukan bahwa kondisi emosional korban dan saksi (saksi fakta) memengaruhi bagaimana informasi disimpan dan diingat. Penelitian Fleukens, et al. (2011) tentang emotional witness effect menunjukkan bahwa stres yang tinggi dapat membatasi perhatian. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korban dan saksi lebih fokus pada ancaman utama (misalnya senjata, perlakuan fisik, kata-kata mengancam), sehingga detail lain menjadi kabur atau salah diingat.  Korban atau saksi takut pelaku akan lebih kuat untuk mencelakai, makin menjadi-jadi, makin nekat melakukan sesuatu yang dapat lebih merugikan dan atau mengancam jiwanya. 

Menurut teori neurobiologis memori, amigdala berperan dalam pemrosesan emosi takut, sedangkan hipokampus berperan dalam penyimpanan memori episodic (Yang & Wang, 2017). Ketika rasa takut bahkan trauma terjadi, tubuh mengeluarkan hormon stres seperti kortisol dan adrenalin lebih tinggi, amigdala menjadi sangat aktif, encoding memori emosional menjadi lebih kuat. Namun, stres yang terlalu tinggi justru dapat mengganggu fungsi hipokampus sehingga detail kronologis menjadi kacau atau terfragmentasi. Hubungan ini sering dijelaskan melalui Yerkes–Dodson Law. Dalam teori tersebut disebutkan rumusan sebagai berikut: Performance = f (arousal). Performa merupakan fungsi dari suatu pembangkitan (arousal). Tergantung pada tingkat arousal. Teori ini menyatakan bahwa stres moderat (arousal) dapat meningkatkan performa memori, namun demikian stres ekstrem (arousal) menurunkan akurasi memori  (Beerendonk, et al. 2023) 

Dalam psikologi dan neurosains, emosi yang sangat kuat dapat “mengambil alih” proses kognitif sehingga kemampuan berpikir rasional, perhatian, dan pengingatan menjadi terganggu. Fenomena ini sering disebut emotional hijacking atau amygdala hijack (Orji & Ita, 2024). Emotional hijacking terjadi ketika individu mengalami emosi yang sangat intens (takut, marah, panik, teror), amigdala bereaksi cepat terhadap ancaman, respons emosional mendominasi proses berpikir rasional. Secara neuropsikologis amigdala mendeteksi ancaman dan mengaktifkan respons survival (fight, flight, freeze), sementara korteks prefrontal yang bertugas untuk penalaran, evaluasi, dan kontrol kognitif menjadi kurang optimal. Akibatnya perhatian menyempit, pemrosesan informasi menjadi selektif, kemampuan encoding memori terganggu.

Islam memandang bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Korban kekerasan seksual menilai dirinya sudah tidak suci lagi dan kehilangan martabat serta kehormatan diri. Dalam perspektif Psikologi Islam, ketika seseorang menjadi korban pelecehan seksual (musibah) maka jiwanya menjadi terguncang. Jiwa (nafs) dalam kondisi tidak stabil, begitu pun ruh juga terganggu keseimbangannya.  Korban mungkin menganggap dirinya tidak berharga, kotor, merasa bersalah karena membuat aib dan malu keluarga untuk sesuatu keadaan di luar kendali dirinya karena dirinya dipaksa dan direndahkan. Musibah ini tentu membuat dirinya sedih dengan jangka waktu yang lama.  Korban juga dapat mengalami krisis spiritual karena merasa Allah Swt tidak melindungi, merasa dirinya tidak dicintai Allah Swt, marah kepada Allah Swt dan merasa tidak layak beribadah di hadapan Allah Swt. Peristiwa kekerasan seksual merupakan bagian dari pengalaman hidup korban, namun tidak dapat digeneralisir untuk menggambarkan konsep diri seseorang. 

Treatment dengan pendekatan psikologi Islam perlu digunakan sangat hati-hati yaitu dengan sabar dan tawakal ketika mengalami musibah. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱستَعِينُوا۟ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sesungguhnya Allah Swt beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. AL Baqarah:153)

Sabar di sini berarti tenang, bukan berarti bahwa korban diam, tidak boleh menyuarakan kebenaran dan keadilan. 

قُل لَّن يُصِيبَنَآ إِلَّا مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَىٰنَا ۚ وَعَلَى ٱللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ ٱلْمُؤْمِنُونَ

Artinya: Katakanlah (Muhammad), “Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah Swt bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah Swt hendaknya orang-orang beriman bertawakal.”(Q.S. At Taubah: 51)

Ayat tersebut menegaskan bahwa segala musibah terjadi atas izin Allah Swt, dan perlindungan terbaik hanya datang dari-Nya. Tawakal berarti memaknai peristiwa atas ijin Allah Swt, bukan  berarti melupakan dan memaafkan pelaku begitu saja. Memaafkan bukan berarti membebaskan pelaku  dari tanggung jawab atas perbuatannya. Sebagai makhluk kita menyandarkan diri bahwa Allah Swt akan memberikan perlindungan terbaik.


الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُۗ

Artinya:“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah Swt hati akan selalu tenteram.” (Q.S. Ar-Ra’d: 28). Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa ketika seseorang mengalami musibah, ketidaktentraman jiwa dapat dipulihkan melalui kedekatan spiritual kepada Allah Swt.

Dalam Islam, berjuang untuk kebenaran adalah Jihad fii Sabilillah (Ilham, 2021). Berani memperjuangkan nilai-nilai kebenaran, Demi keadilan, pelaku kekerasan seksual pantas mendapat hukuman setimpalMenghukum pelaku berarti pula menjaga norma sosial. Jangan biarkan normalisasi terjadi dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.

Perlunya penanganan terpadu

Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021 (BPK, 2021) menyebutkan bahwa untuk menangani kasus kekerasan seksual perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anggota satgas dapat mencakup bidang hukum, kedokteran, psikologi, agama dan disiplin keilmuan  lainnya yang relevan. Hampir setiap kampus sekarang memasang informasi ke mana harus melapor ketika civitas akademika ada yang mengalami kasus kekerasan seksual. Berdasarkan Permendikbud Ristek No 30 tahun 2021, tugas dari Satgas TPKS yaitu: (1). Pencegahan, berupa sosialisasi dan edukasi merumuskan aturan, survei berkala minimal sekali dalam 6 bulan dan melaporkan pada pimpinan; (2) Penanganan berupa menerima dan menindaklanjuti laporan, pemeriksaan, pendampingan korban guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya termasuk pendampingan hukum, perlindungan, pemulihan psikologis; (3) Pemulihan dan Rekomendasi, berupa rekomendasi pemberian sanksi pelaku pada pimpinan universitas dan koordinasi lintas instansi guna memastikan perlindungan saksi dan korban.  Mengingat kompleksitas Satgas TPKS, maka diperlukan ahli-ahli yang terlibat di berbagai bidang dalam rangka penanganan kekerasan seksual, agar dapat memberikan pandangan secara keilmuan dan pertimbangan yang matang. 

Referensi

Al-Quran. https://quran.nu.or.id/

American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (5th Ed). American Psychiatric Publishing.

Beerendonk, L., Mejias, J., Nuiten, S. de Gee, J.W., Fahrenfort, J.J. Gall, S.V. (2023). A disinhibitory circuit mechanism explains a general principle of peak performance during mid level arousal. PNAS. Research Article. Psychological and cognitive sciences. Vol 121. No.5. https://doi.org/10.1073/pnas.2312898121. pp 1-10

Badan Pemeriksa Keuangan. (2021).Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=permendikbudristekdikti +no+30+tahun+2021+tentang+kekerasan+seksual+di+perguruan+tinggi

Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

Faturahmah, E. (2026). Siaran pers Komnas Perempuan peluncuran catatan tahunan kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025

Firyaifati. (2026). FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Berbasis Digital di Kalangan Mahasiswa. https://www.hukumonline.com/berita/a/fh-ui-selidiki-dugaan-pelecehan-seksual-berbasis-digital-di-kalangan-mahasiswa-lt69dc73ec2dd2e/

Fleukens, P., Rinck, M., & Minnen, A.V. (2011). Specificity and generalization of attention bias in sexual from posttraumatic stress disorder. Journal of Anxiety Disorders. Vol 25. Issues 6.Pp 783-787. doi 10.1016/j.jonxdis.2011.03.014 

Ilham, I. (2021). Jihad menurut Al Qur’an, Ulama dan Muhamadiyah. https://muhammadiyah.or.id/2021/10/jihad-menurut-al-quran-ulama-dan-muhammadiyah/ 

Ingram, B.L. (2012) Clinical Care Formulation : Matching the Integrative Treatment Plan to the client. 2nd edition. New Jersey: John Wiley & Sons. 

Mubarok, A. (2001). Psikologi Qur’ani. Jakarta: Pustaka Firdaus

Orji, L.C dan Ita, U.A. (2024). Amygdala hijack: contemporary insights into causes, correlates and consequences . African Journal of Health, Nursing and Midwifery. Vol 7 Isu 3. pp 102-111. doi. 10.3389/fncir.2017.00086. ISSN: 2689-9418

Simfoni PPA. (2026).https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Uddin, H.R.,Kristiono, N. dan Ruhadi, (2025). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual menurut perspektif hukum pidana islam. Vol 2 No 5. e-ISSN: 3032-6591 pp 160-166. Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/inde

Webster’s Revised Unabridged Dictionary

Yang, Y. & Wang, J.Z. (2017). From structure to behavior in basolateral Amygdala-Hippocampus Circuits. Frontiers. Mini Review. doi.10.3389/fncir.2017.00086