Syi’ār
Volume 2 Edisi 1, 2026
Tanggal Terbit 10 Mei 2026
Influencer media sosial dalam perspektif kenabian
Fitri Ayu Kusumaningrum
Dosen Fakultas Psikologi, Universitas Islam Indonesia
Sejumlah negara telah mengatur aktivitas influencer dan pembuat konten media sosial. Cina mewajibkan kompetensi yang sesuai, terutama untuk konten kesehatan, keuangan, hukum, dan pendidikan, serta memberi platform kewenangan untuk menindak pelanggaran. Uni Emirat Arab dan Arab Saudi mensyaratkan izin bagi pembuat konten iklan, sedangkan India mewajibkan pendaftaran bagi influencer yang memberikan rekomendasi investasi. Prancis lebih menekankan transparansi, kontrak, tanggung jawab, dan larangan promosi tertentu, tetapi belum menerapkan sertifikasi kompetensi umum.
Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang mengatur aktivitas influencer, meskipun belum terdapat satu undang-undang khusus yang berlaku bagi seluruh pembuat konten. Kegiatan promosi dan endorsement di media sosial dapat dikenai ketentuan perlindungan konsumen, transaksi elektronik, dan perdagangan digital, terutama jika informasi yang disampaikan menyesatkan (peraturan.bpk.go.id). Di sektor keuangan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 mewajibkan penyampaian informasi yang jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Influencer yang memberikan rekomendasi investasi atau aset keuangan digital juga harus memenuhi persyaratan izin atau kompetensi tertentu (ojk.go.id). Promosi produk tertentu, seperti kosmetik, turut diatur melalui ketentuan sektoral dari BPOM. Dengan demikian, Indonesia telah mengatur tanggung jawab influencer secara sektoral, tetapi belum menetapkan standar kompetensi umum bagi semua influencer (peraturan.bpk.go.id).
Berdasarkan pemahaman tersebut, mengapa pemerintah perlu mengatur mengenai legitimasi influencer memberikan informasi di ruang digital ialah karena begitu pentingnya peran ini di era yang rentan terhadap informasi hoaks. Influencer mempunyai peran utama yaitu menyampaikan pesan. Sebagai penyampai berita ataupun dakwah, influencer perlu memiliki sifat-sifat kenabian, yaitu tabligh, fatanah, amanah, dan sidiq.
Seorang influencer yang mempunyai visi misi mulia diharapkan dapat menerapkan sifat tabligh (تَبْلِيْغ) atau menyampaikan, yaitu menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Informasi yang disampaikan tidak hanya bersifat mencari keuntungan semata, tetapi juga amanah terhadap apa yang disampaikan. Hal ini menjadi penting karena sebuah informasi yang dihadirkan terus menerus dapat merubah cara berpikir, sikap, bahkan perilaku seseorang (Montoya et al., 2017). Sifat tabligh akan mendorong seorang influencer mengemas informasi dengan makna dan nilai-nilai kebaikan. Konsep tabligh ini harus juga diaplikasikan tidak hanya fokus pada muatan materinya saja yang perlu diperhatikan, tetapi metode atau cara penyampaian juga harus memenuhi kaidah etik, misalkan disampaikan secara jujur, santun, ataupun tidak merendahkan pihak lain. Terkadang, pesan yang benar pun dapat juga membawa dampak negatif jika cara menyampaikannya dengan bahasa yang kotor, kasar, atau provokatif. Penyampaian informasi di ruang digital tetap harus mengedepankan prinsip qaulan sadidan atau perkataan yang benar, qaulan layyinan atau perkataan yang lemah lembut, qaulan ma‘rufan atau perkataan yang patut, serta qaulan balighan atau perkataan yang efektif dan sesuai dengan kondisi penerima pesan (Burhanudin & Rojali, 2022).
Influencer idealnya dapat amanah (أَمَانَة) atau mempertanggungjawabkan apa yang disampaikan. Baik sumber rujukan ilmunya, ataupun cara atau metode yang digunakan dalam menyampaikan pesan. Misalkan, seorang ahli obat menyampaikan konten bukan semata memenuhi kontrak kerja iklan tanpa memperhatikan kejujuran. Termasuk pemilihan kata-kata bahkan latar lagu yang digunakan juga sebaiknya tidak melanggar prinsip etika dan hak cipta.
- al-Nisā’ [4]: 58 yang berbunyi:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا ٥٨
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. al-Nisā’ [4]: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa influencer wajib menjaga kepercayaan publik dengan menyampaikan informasi secara jujur, akurat, dan bertanggung jawab, bukan memanfaatkan pengaruh untuk menyesatkan pengikutnya.
Influencer ibarat seorang guru yang mengajarkan murid-muridnya. Namun, di ruang digital, pengajarannya bisa menjadi sangat masif karena hanya dalam satu kali posting, berita tersebut dapat dilihat oleh ribuan pemirsa. Akan sulit dibayangkan ketika seorang influencer tidak membekali dirinya dengan ilmu yang layak dipertanggungjawabkan. Ribuan penonton yang tidak kritis dapat saja terbawa arus dalam illusory truth effect atau efek kebenaran ilusi adalah kecenderungan seseorang untuk mempercayai informasi palsu atau salah sebagai kebenaran hanya karena informasi tersebut sering diulang (Dechêne et al., 2010). Perlunya sertifikasi yang diverifikasi pemerintah seperti di negara Cina, dapat diadopsi oleh negara Indonesia agar meminimalisir kesalahan informasi. Misalkan, ahli psikologi layak berbicara terkait psikologi. Tentu, hal ini akan membuka lapangan pekerjaan pada era landskap digital. Jika hal ini terwujud, maka diskusi dalam kolom komentar menjadi tidak lagi debat kusir yang tanpa arah karena berbasis ilmu. Harapannya, akan ada regulasi dalam memberi opini di ruang komentar publik, misalkan saja dengan tidak boleh menggunakan akun palsu atau tidak menggunakan bahasa kotor.
Dalam Islam, kompetensi penyampai ilmu menjadi penting dalam memenuhi prinsip fatanah atau cerdas ( فَطَانَة). Dalam QS. al-Naḥl [16]: 43 berbunyi:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ ٤٣
Artinya: “Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad), melainkan laki-laki yang Kami beri wahyu kepadanya. Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. al-Naḥl [16]: 43).
Ayat ini menegaskan bahwa persoalan yang memerlukan keahlian harus dirujukkan kepada orang yang memiliki pengetahuan dalam bidang tersebut. Seorang influencer, karena itu tidak semestinya memberikan informasi misleading misalkan diagnosis psikologis, nasihat hukum, rekomendasi kesehatan, atau panduan investasi tanpa kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا ٣٦
Artinya: “Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. al-Isrā’ [17]: 36)
Pada QS. al-Isrā’ [17]: 36 di atas, ayat ini melarang seseorang mengikuti, menyebarkan, atau menyatakan sesuatu tanpa dasar pengetahuan yang memadai. Dalam konteks ruang digital, larangan tersebut mencakup penyampaian opini seolah-olah sebagai fakta, pengulangan informasi yang belum diverifikasi, serta pemberian nasihat profesional di luar bidang keahlian. Dengan demikian, prinsip fatanah tidak hanya menuntut kecerdasan dalam membuat konten, tetapi juga kesadaran terhadap batas kompetensi dan tanggung jawab atas dampak informasi yang disampaikan kepada publik.
Konsep terakhir yaitu jujur (الصِّدْقُ). Influencer yang mengedepankan nilai ini, akan dapat menjalin harmoni dengan pengikut dan pemirsanya atas asas kepercayaan. Pemirsa juga sebaiknya mampu kritis atas apa yang diserap informasinya. Kerugian atas informasi palsu sangat merusak tatanan di masyarakat serta terbukti dapat berujung pada konflik (Haile, 2024).
- al-Aḥzāb [33]: 70
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠y
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. al-Aḥzāb [33]: 70)
Pada akhirnya, kebebasan berbicara di ruang digital harus selalu disertai kejujuran, kompetensi, dan tanggung jawab atas dampak informasi yang disampaikan. Dengan prinsip amanah, fatanah, dan qaulan sadidan, influencer dapat menjadi sumber pengetahuan yang mencerdaskan, bukan sekadar penggerak opini yang menyesatkan.
Daftar Pustaka
https://peraturan.bpk.go.id/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999.8Presiden
https://peraturan.bpk.go.id/Details/309969/peraturan-bpom-no-18-tahun-2024
Burhanudin, B., & Rojali, A. R. (2022). Membangun harmoni kehidupan dengan etika komunikasi islam. Dakwah: Jurnal Kajian Dakwah Dan Kemasyarakatan, 26(1), 51–69. https://doi.org/10.15408/dakwah.v26i1.28835
Dechêne, A., Stahl, C., Hansen, J., & Wänke, M. (2010). The truth about the truth: A meta-analytic review of the truth effect. Personality and Social Psychology Review, 14(2), 238–257. https://doi.org/10.1177/1088868309352251
Haile, J. M. (2024). Social media for diffusion of conflict & violence in Ethiopia: Beyond gratifications. International Journal of Educational Development, 108, 103063. https://doi.org/10.1016/j.ijedudev.2024.103063
Montoya, R. M., Horton, R. S., Vevea, J. L., Citkowicz, M., & Lauber, E. A. (2017). A re-examination of the mere exposure effect: The influence of repeated exposure on recognition, familiarity, and liking. Psychological Bulletin, 143(5), 459–498. https://doi.org/10.1037/bul0000085



