opini
Volume 1 Edisi 2, 2025
Tanggal Terbit 22 Desember 2025
Kerja sama orang tua dalam mendidik anak sejak dini
Endah Puspita Sari
Dosen Fakultas Psikologi, Universitas Islam Indonesia
Setelah sebelumnya dijelaskan tentang pentingnya orang tua muslim memanfaatkan waktu usia dini anak dalam mendidik anak-anak mereka, pada tulisan kali ini akan dilanjutkan dengan pentingnya kerjasama ayah bunda dalam mendidik anak. Merujuk pada ayat yang sering dijadikan rujukan terkait kewajiban orang tua dalam mendidik anak sebagai berikut:
“wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan” (QS at-Tahrim: 6)
Berdasarkan firman Allah pada ayat tersebut terlihat bahwa orang yang beriman diminta untuk menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka. Firman Allah yang juga menjelaskan tentang kewajiban orang tua dalam mendidik anak adalah:
“perintahkanlah keluargamu melaksanakan shalat dan bersabarlah dengan sungguh-sungguh dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Kesudahan (yang baik di dunia dan di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa” (QS Thaha: 132)
Dari ayat tersebut terlihat bahwa Allah memerintahkan orang beriman untuk menjaga keluarganya dengan menjalankan shalat, serta bersabar dan bersungguh-sungguh dalam menegakkan shalat. Balasan bagi orang yang menjalankan shalat dengan disertai kesabaran dan kesungguh-sungguhan adalah balasan yang baik di dunia dan di akhirat kelak.
Dari kedua ayat tersebut menimbulkan pertanyaan siapakah orang beriman yang dibebankan kewajiban untuk mendidik anak: ayah atau bunda atau keduanya?
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu: beliau berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Seorang penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Pembantu adalah pemimpin dalam urusan harta majikannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap apa yang dipimpinnya. Jadi masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya.” (Muttafaq ‘alaih) (HR Bukhari Muslim)
Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa setiap orang harus dapat menjadi pemimpin, minimal bagi dirinya sendiri. Konsekuensi dari kepemimpinan yang diamanahkan kepada masing-masing kita adalah manusia harus mempertanggungjawabkan kepemimpinan yang diembannya tersebut (Ibnu, 2017). Dalam konteks laki-laki dan perempuan beriman yang sudah menikah dan memiliki anak, harus disadari bahwa hidupnya tidak dapat bebas lagi karena hidupnya terikat dengan kemaslahatan anaknya karena anak adalah pihak yang dipimpin oleh kedua orang tuanya. Baik ayah maupun bunda bertanggung jawab terhadap anak-anak yang menjadi amanah keduanya.
Shohibuddin (2025), dalam artikelnya yang bertujuan untuk mengeksplorasi tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak dari perspektif al-Qur’an khususnya QS at-Tahrim ayat 6, menyatakan bahwa orang tua adalah kelompok inti yang menjadi tempat pertama anak memperoleh pendidikan. Pada artikel tersebut Shohibuddin (2025) juga menjelaskan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera. Penjabaran artikel yang ditulis Shohibuddin (2025) tersebut menegaskan bahwa ayah dan bunda bekerja sama dalam mendidik anak.
Yang selama ini terabaikan dalam mendidik anak adalah kerja sama ayah bunda dan saling terbuka kelemahan di hadapan pasangan sehingga dapat saling bersinergi, juga saling mengingatkan dan saling memperbaiki. Yang dapat dilakukan ayah misalnya ayah memuji kedua orang tuanya yang dengan petunjuk Allah sudah mendidiknya dengan baik hingga saat ini ayah dapat menjadi laki-laki dewasa yang mandiri. Namun ayah mengingatkan bunda bahwa orang tuanya dahulu dengan keterbatasan ilmu dan akses pengetahuan memilih mendidik dan menegakkan disiplin melalui cara yang keras. Ayah kemudian meminta tolong bunda untuk mengingatkan jika bunda mendapati ayah sudah mulai menunjukkan emosi yang negatif saat berinteraksi dan mendidik anak, seperti mengeluarkan suara yang tinggi atau mengeluarkan kata-kata ancaman. Ayah dapat memberikan gambaran kepada bunda terkait hal-hal yang dapat bunda lakukan ketika hal tersebut terjadi, semisal mengamankan anak-anak dengan memindahkan anak-anak ke ruangan lain, dan bunda menenangkan anak-anak. Ayah menjelaskan bahwa ayah tidak ingin kelepasan dalam mendidik anak-anak dan tidak mau membuat dirinya kelak menyesal terhadap anak-anak.
Proses tersebut tidak akan terjadi jika ayah dan bunda tidak memiliki visi yang sama dalam mendidik anak; bahwa tujuan dari keluarga yang dibangun adalah masuk surga bersama-sama. Selain itu, proses tersebut dapat terjadi jika ayah dan bunda paham akan peran dan tanggung jawabnya sebagai suami atau istri juga sebagai orang tua sehingga saling mendukung peran masing-masing pihak. Proses tersebut juga hanya terjadi jika komunikasi yang sehat antara ayah dan bunda sudah menjadi keseharian.
Dari sisi psikologis, Amalia (2016) dalam literature review yang dilakukannya mendapatkan temuan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan anak agar anak memiliki karakter dan kepribadian yang baik sesuai harapan orang tua. Tanggung jawab terhadap pendidikan anak tersebut dilakukan dengan menjalin kerja sama di antara kedua orang tua. Untuk membentuk karakter dan kepribadian anak yang baik dan kokoh dimulai dari lingkungan keluarga. Hal tersebut menunjukkan perlunya pengelolaan rumah tangga yang dibentuk melalui pola kemitraan antara ayah dan bunda (partnership).
Adapun Ariyadri (2024) yang menggunakan metode tahlili dalam menganalisis QS Luqman ayat 12-19 menyimpulkan bahwa tugas orang tua dalam mendidik anak adalah melakukan parental control, artinya orang tua dalam mendidik anak meniatkan untuk memelihara fitrah anak, selain membentuk kedewasaan anak. Hal tersebut karena karakter dan kedewasaan anak harus sejalan dengan fitrah kebaikan anak.
Penutup
Keputusan seorang laki-laki untuk menikah, berumah tangga lalu memiliki anak adalah keputusan untuk menjaga istri dan anak-anak dari api neraka, serta memperjuangkan istri dan anak-anak untuk masuk ke dalam surga bersama-sama.
Sebagai penutup, penulis akan menyampaikan pesan dari guru penulis sebagai pengingat kepada penulis khususnya dan kepada pembaca umumnya bahwa barangsiapa bertakwa kepada Allah dalam berinteraksi kepada anak-anaknya maka niscaya anaknya akan bertakwa kepada Allah ketika berinteraksi kepada orang tuanya. Barangsiapa yang menelantarkan hak anaknya maka anak akan menelantarkan haknya, menyia-nyiakan haknya ketika ia membutuhkan anak-anaknya.
Semoga Allah mudahkan kita dan pasangan untuk bekerja sama dalam mendidik anugerah dan amanah anak-anak menjadi anak-anak yang saleh dan salehah, aamiin.
Referensi
Amalia, N. F. (2016, Agustus 27). Pentingnya kerja sama orang tua untuk membentuk karakter anak di dalam keluarga. Seminar Nasional Psikologi Indigenous Indonesia, Universitas Negeri Malang, Malang. Artikel diunduh dari https://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_238136973184.pdf.
Ariyadri, A. (2024). Konsep pola asuh anak dalam perspektif al-Qur’an (Analisis Qur’an surah Luqman ayat 12-19). Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Quran dan Tafsir, 9(02), 335-344. https://doi.org/10.30868/at.v9i02.7501
Ibnu, I. (2017). Kepemimpinan individu dan sosial dalam perspektif hadis. Analisis, 17(1), 167-190.
Shohibuddin, M. R. (2025). Tanggung jawab orang tua dalam mendidik anak perspektif al-Qur’an. Integratif: Jurnal Magister Pendidikan Agama Islam, 6(1), 26-37.



