Opini

Volume 1 Edisi 2, 2025 
Tanggal Terbit 22 Desember 2025

Hoaks: Tinjauan Psikologi dan Islam

Raden Rara Indahria Sulistyarini
Dosen Fakultas Psikologi,  Universitas Islam Indonesia

Hoaks dan Tantangan Literasi Digital di Indonesia

Kemajuan teknologi informasi dewasa ini telah menghadirkan kemudahan luar biasa dalam proses penyebaran dan pertukaran pengetahuan. Informasi dapat diakses secara instan hanya melalui sentuhan jari, melampaui batas ruang dan waktu. Namun, di balik keberlimpahan informasi tersebut, muncul paradoks besar yaitu semakin mudah manusia memperoleh data, justru semakin sulit bagi mereka membedakan mana informasi yang valid dan mana yang menyesatkan. Arus informasi yang tak terbendung telah menciptakan ruang abu-abu antara fakta dan opini, antara kebenaran dan manipulasi. Menurut Van der Linden et al. (2023), istilah misinformation (informasi keliru) digunakan dalam pengertian yang sangat luas, yaitu mencakup segala bentuk informasi yang terbukti salah atau menyesatkan, tanpa memandang dari mana sumbernya berasal ataupun apa niat di balik penyebarannya.
Artinya, fokus utama dari konsep “misinformation” bukan terletak pada siapa yang menyebarkan atau untuk tujuan apa, tetapi pada nilai kebenaran dari informasi itu sendiri (truth value).

Fenomena ini semakin nyata di Indonesia, di mana derasnya arus digital sering kali diiringi dengan maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi. Berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, 2023), tercatat rata-rata lebih dari 200 hoaks baru bermunculan setiap bulan, dengan topik yang paling dominan berkaitan dengan isu politik dan agama dua bidang yang sangat sensitif dan mudah memicu polarisasi sosial. Situasi ini menunjukkan bahwa masyarakat bukan sekadar korban dari disinformasi, tetapi juga berperan aktif dalam menyebarkannya, baik secara sadar maupun tidak. Dorongan psikologis untuk menjadi pihak pertama yang “mengetahui” atau “mengungkap kebenaran” seringkali mengalahkan tanggung jawab epistemik untuk memverifikasi sumber dan keakuratan informasi. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi arena di mana ego, emosi, dan persepsi lebih sering menjadi dasar tindakan daripada rasionalitas dan verifikasi ilmiah.

Perspektif Psikologi dalam Penyebaran Hoaks

Fenomena ini tidak dapat hanya dipahami dari sisi sosial atau teknologi semata. Dalam konteks psikologi klinis, perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi dan menyebarkan informasi juga berakar pada dinamika kepribadian, mekanisme kognitif, dan kondisi emosional individu. Dengan kata lain, penyebaran hoaks bukan sekadar masalah kurangnya literasi digital, tetapi juga cerminan dari kondisi psikologis manusia modern yang mengalami disonansi antara kebutuhan akan kepastian dan keterbatasan kapasitas untuk menilai kebenaran. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian seperti krisis politik, pandemi, atau konflik sosial individu cenderung mengalami anxiety of uncertainty yaitu kecemasan akibat ketidakpastian (Brashers, 2001). Secara klinis, kecemasan ini mendorong seseorang untuk mencari penjelasan cepat yang dapat menenangkan pikiran, walaupun penjelasan tersebut tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Hoaks sering kali menawarkan narasi sederhana, emosional, dan “masuk akal” bagi individu yang sedang cemas atau merasa kehilangan kendali. Dari perspektif cognitive-behavioral, hal ini dapat dipahami sebagai bentuk maladaptive coping mechanism strategi psikologis yang digunakan untuk meredakan ketegangan, tetapi dengan cara yang tidak sehat. Informasi palsu memberi ilusi bahwa seseorang memahami apa yang sebenarnya terjadi, padahal ia hanya memperkuat bias yang sudah ada dalam pikirannya (confirmation bias).

Semakin sering sebuah klaim muncul di media sosial, semakin besar kemungkinan orang mempercayainya, meskipun tidak ada bukti yang mendukung. Fenomena ini berkaitan erat dengan strategi berpikir sederhana atau jalan pintas mental (mental shortcut) yang digunakan otak untuk mengambil keputusan atau menilai situasi secara cepat tanpa melalui proses penalaran yang mendalam dan logis. Kondisi ini terjadi karena otak manusia tidak selalu bekerja dengan logika formal; ia lebih sering bekerja berdasarkan asosiasi emosional dan pengalaman masa lalu. Akibatnya, ketika seseorang membaca berita yang sesuai dengan pandangannya, sistem limbik (pusat emosi otak) akan aktif lebih dulu sebelum korteks prefrontal (pusat penalaran rasional) sempat mengevaluasi kebenarannya.

Dalam konteks klinis, mekanisme ini berhubungan dengan cognitive distortions pola pikir yang keliru namun dianggap benar (Beck, 1976). Misalnya, seseorang yang memiliki paranoid personality traits (kecenderungan mencurigai pihak lain) akan lebih mudah mempercayai teori konspirasi, karena sesuai dengan struktur keyakinannya yang penuh kecurigaan. Oleh sebab itu, fenomena hoaks dapat dipahami sebagai interaksi antara bias kognitif dan pola kepribadian yang rentan terhadap distorsi realitas. ketika seseorang menerima informasi yang bertentangan dengan keyakinannya, ia akan mengalami ketidaknyamanan psikologis. Untuk mengatasinya, individu cenderung menolak atau memutarbalikkan fakta agar tetap konsisten dengan pandangan sebelumnya. Dalam konteks ini, masyarakat seringkali memilih untuk mempercayai hoaks yang sejalan dengan identitas ideologis atau agama mereka, dibandingkan menerima kebenaran yang menentang sistem keyakinannya. Rasionalisasi ini dapat berkembang menjadi defense mechanism yang tidak sehat, seperti denial (penyangkalan), projection (menyalahkan pihak lain), atau rationalization (pembenaran perilaku salah). Secara klinis, mekanisme ini membantu individu mempertahankan kestabilan ego, tetapi sekaligus menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis dan empati terhadap pandangan berbeda.

Dari sudut pandang psikologi klinis dapat dijelaskan melalui teori regulasi emosi dari Gross (1998), bahwa perilaku menyebarkan informasi juga tidak lepas dari dorongan emosional. Berita bohong sering kali dirancang untuk memicu emosi kuat seperti ketakutan kemarahan atau rasa bangga terhadap identitas kelompok. Ketika seseorang merasa emosinya divalidasi oleh sebuah narasi, ia cenderung menanggapi dengan impulsif tanpa memverifikasi kebenaran informasi tersebut. Secara neuropsikologis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui sistem dopamin di otak. Setiap kali seseorang membagikan sesuatu yang dianggap penting dan mendapatkan respons (misalnya “like” atau komentar dukungan), otak melepaskan dopamin yang akan memberi sensasi penghargaan. Proses ini memperkuat perilaku berbagi informasi tanpa analisis, mirip dengan mekanisme reinforcement pada kecanduan media sosial. Dalam jangka panjang, jika seseorang terus terlibat dalam perilaku seperti ini, ia dapat mengalami emotional desensitization yaitu penurunan kepekaan terhadap kebenaran dan meningkatnya toleransi terhadap kebohongan. Fenomena ini menjelaskan mengapa banyak individu tetap menyebarkan hoaks meskipun telah mengetahui bahwa informasi tersebut salah, kepuasan emosional yang didapatkan lebih dominan daripada tanggung jawab moral terhadap kebenaran.

Psikologi klinis juga menyoroti bahwa karakteristik kepribadian tertentu dapat meningkatkan kerentanan terhadap disinformasi. Individu dengan narcissistic traits cenderung ingin menjadi pusat perhatian dan merasa lebih “tahu” daripada orang lain, sehingga terdorong untuk menyebarkan informasi “eksklusif” tanpa memeriksa faktanya. Sementara itu, mereka yang memiliki dependent personality traits mungkin mudah percaya karena cenderung bergantung pada otoritas luar atau kelompok untuk menentukan kebenaran. Lebih jauh lagi, perilaku kompulsif dalam menyebarkan informasi dapat menyerupai gejala pada obsessive-compulsive spectrum, di mana individu merasa dorongan kuat untuk membagikan sesuatu demi mengurangi ketegangan batin. Dalam konteks kelompok, perilaku ini dapat membentuk collective delusion (delusi kolektif), yaitu keyakinan bersama yang irasional namun dianggap benar karena didukung banyak orang. Dengan demikian, penyebaran hoaks bukan hanya persoalan moral, tetapi juga menyentuh aspek psikopatologis tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan pengakuan, kompulsi, dan distorsi realitas.

Perspektif Islam terhadap Informasi dan Kebenaran

Dalam perspektif Islam, kebenaran memiliki kedudukan yang sangat fundamental. Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa umat Islam diperintahkan untuk selalu berkata benar, memeriksa setiap berita yang datang, serta menghindari penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 6, Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (fatabayyanu), agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Ayat di atas menjadi dasar epistemologis dalam Islam mengenai etika verifikasi informasi. Perintah fatabayyanu (periksalah dengan teliti) mengandung makna ilmiah sekaligus moral: bahwa setiap informasi harus disaring, diuji, dan dianalisis sebelum diterima atau disebarkan. Prinsip ini sejatinya merupakan bentuk critical thinking dalam kerangka keimanan bahwa seorang Muslim dituntut untuk tidak reaktif terhadap berita, tetapi reflektif dan rasional, dengan tetap menjaga niat yang lurus. Islam menempatkan akal sebagai salah satu instrumen utama dalam mencari kebenaran. Pengetahuan yang benar (‘ilm al-ḥaq) harus bersumber dari dalil yang sahih dan proses pencarian yang jujur. Hoaks, sebaliknya, merupakan bentuk dari sebuah penyimpangan dari tanggung jawab kognitif manusia sebagai ‘abd (hamba) dan khalifah (pengelola bumi).

Penyebaran informasi tanpa klarifikasi mengandung unsur dzulm (kezaliman), karena dapat menimbulkan fitnah, kebencian, dan perpecahan. Dalam Surah An-Nur ayat 15–16, Allah menegur orang-orang yang tanpa sadar menyebarkan kabar bohong tentang Aisyah r.a. (peristiwa al-ifk), dengan firman-Nya:

“(Ingatlah) ketika kamu menerima berita bohong itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun, dan kamu menganggapnya perkara ringan, padahal di sisi Allah itu perkara besar.”

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Allah, penyebaran kabar palsu bahkan jika dilakukan tanpa niat jahat tetap merupakan dosa besar karena mengandung potensi kehancuran sosial dan moral. Dari perspektif psikologi Islam, perilaku menyebarkan hoaks tidak hanya bersumber dari ketidaktahuan, tetapi juga dari kondisi batin dan dorongan nafsu yang tidak terkelola. Al-Ghazali (2011), dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan untuk mencari pengakuan dan keunggulan atas orang lain (hubb al-jah), serta dorongan untuk menyampaikan sesuatu yang menarik perhatian. Dalam konteks media sosial, perilaku ini tampak dalam keinginan untuk menjadi yang pertama mengetahui atau membongkar “kebenaran tersembunyi”, meskipun belum terverifikasi. Fenomena ini dapat dijelaskan secara psikologis sebagai bentuk dari tindakan untuk memperkuat harga diri melalui pengakuan sosial. Namun, dalam kerangka Islam, perilaku ini merupakan manifestasi dari penyakit hati (amrāḍ al-qulūb), seperti ujub (bangga diri), riya’ (pamer), dan ghurur (tertipu oleh diri sendiri). 

Al-Qur’an memperingatkan bahwa setan akan menyesatkan manusia melalui bisikan yang halus, membuat mereka merasa bahwa perbuatannya adalah baik padahal menimbulkan kerusakan (QS. Al-An’am: 43). Maka, menyebarkan hoaks dapat dipahami sebagai bentuk ghaflah (kelalaian spiritual), di mana seseorang kehilangan kesadaran akan tanggung jawab moralnya sebagai penyampai kebenaran. Perilaku seperti ini dikaitkan dengan lemahnya muraqabah (kesadaran akan pengawasan Allah). Individu yang memiliki kesadaran ruhaniah yang kuat akan selalu berhati-hati dalam setiap tindakannya, termasuk dalam berbicara dan memberikan informasi. Karena itu, pencegahan hoaks tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga spiritual: membangun kesadaran diri bahwa setiap kata akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Qaf ayat 18: “Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.”

Hoaks bukan sekadar kesalahan individu; ia adalah bentuk fitnah sosial yang dapat merusak tatanan umat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 191, Allah menegaskan bahwa fitnah lebih besar dosanya daripada pembunuhan. Dalam konteks modern, hoaks berfungsi seperti “fitnah digital”: menyebar cepat, menghancurkan reputasi, memicu konflik, dan menimbulkan ketakutan massal. Masyarakat yang terbiasa menyebarkan kabar palsu akan kehilangan kepercayaan sosial, padahal kepercayaan sosial adalah fondasi dari sebuah ukhuwah (persaudaraan). Hoaks juga sering kali dimanfaatkan untuk kepentingan politik, ekonomi, atau ideologis. Dalam konteks ini, penyebarannya dapat dianggap sebagai bentuk fasad fil-ardh (kerusakan di muka bumi). Oleh karena itu, melawan hoaks bukan sekadar tindakan moral, tetapi juga bagian dari jihad informasi  upaya mempertahankan kebenaran (haqq) dari serangan kebohongan sistematis.

Strategi Pencegahan Hoaks

Untuk menghindarinya, langkah pertama adalah melatih kesadaran berpikir kritis (critical thinking awareness). Individu perlu membangun kebiasaan kognitif berupa: menunda reaksi emosional, memeriksa sumber, dan mencari pembanding. Secara psikologis, ini adalah bentuk dari kemampuan berpikir tentang pikiran sendiri. Dalam Islam, kemampuan ini sejalan dengan perintah tabayyun dalam QS. Al-Hujurat (49:6), yakni memeriksa setiap kabar yang datang agar tidak menimbulkan fitnah. Ayat ini tidak hanya mengajarkan kehati-hatian kognitif, tetapi juga pengendalian emosi. Dengan kata lain, berpikir kritis dalam Islam tidak terlepas dari tazkiyah al-nafs yaitu penyucian jiwa dari nafsu tergesa-gesa, amarah, dan keinginan untuk membenarkan diri. Menurut teori Baumeister et al (2007), kontrol diri dapat ditingkatkan melalui latihan kesadaran diri (self-awareness) dan refleksi atas konsekuensi jangka panjang dari tindakan.

Islam telah lama menekankan pentingnya kontrol diri melalui konsep taqwa kesadaran terus-menerus bahwa Allah mengawasi setiap ucapan dan perbuatan manusia. QS. Qaf (50:18) menegaskan: “Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu hadir.” Prinsip ini mengajarkan bentuk pengawasan batiniah (muraqabah), di mana seorang Muslim berhati-hati dalam menyebarkan berita karena menyadari konsekuensi spiritualnya. Latihan kontrol diri ini dapat dilakukan secara konkret melalui muḥāsabah (introspeksi), yaitu mengevaluasi niat sebelum menyebarkan sesuatu: apakah informasi ini benar? apakah manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya?apakah saya menyampaikannya dengan niat baik atau hanya karena emosi? Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan filter moral yang berperan sebagai mekanisme pertahanan spiritual terhadap dorongan impulsif yang menjadi akar penyebaran hoaks. seseorang menanamkan niat bahwa menjaga kebenaran adalah bentuk ibadah bil lisan (ibadah dengan ucapan), maka ia akan berhati-hati dalam setiap informasi yang ia bagikan. 

Daftar Pustaka

Al-Ghazali. (2011). Ihya’ Ulum al-Din. Dar al-Fikr al-Arabi.

Baumeister, R. F., Vohs, K. D., & Tice, D. M. (2007). “The Strength Model of Self-Control.” Current Directions in Psychological Science, 16(6), 351–355. https://doi.org/10.1111/ j.1467-8721.2007.00534.x

Beck, A. T. (1976). Cognitive Therapy and the Emotional Disorders. New York: International Universities Press.

Brashers, D. E. (2001). Communication and Uncertainty Management. Journal of Communication, 51(3), 477-497. https://doi.org/10.1111/j.1460-2466.2001.tb02892.x 

Gross, J. J. (1998). The emerging field of emotion regulation: An integrative review. Review of General Psychology, 2(3), 271–299.

Kominfo (2023). https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/siaran-pers-no-02-hm-kominfo-01-2024-tentang-hingga-akhir-tahun-2023-kominfo-tangani-12-547-isu-hoaks?utm_source=chatgpt.com

Van der Linden S., Albarracín D., Fazio L., Freelon D., Roozenbeek J., Swire-Thompson B., et al. (2023). Using psychological science to understand and fight health misinformation: an APA consensus statement. American Psychological Association. Available at: https://www.apa.org/pubs/reports/health-misinformation