Surat Observasi Mata Kuliah
Formulir permohonan Surat Observasi Mata Kuliah melalui [ Link Form ]
PROSEDUR KERJA ”Pembuatan Surat Izin Untuk
Observasi & Wawancara”
- Mahasiswa mengisi google form permohonan surat izin
observasi/wawancara untuk tugas mata kuliah melalui link - Kadiv Umum dan Rumah Tangga berkoordinasi dengan
KaUr Tata Usaha untuk melakukan cek pada spreadsheet
responden permohonan surat izin observasi/wawancara
setiap hari. - KaUr Tata Usaha atau staf Tata Usaha membuat surat
permohonan izin observasi/wawancara berdasarkan data
masuk di spreadsheet responden pada hari yang sama
dengan pengisian google form permohonan. - KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengajukan
permohonan legalisasi surat kepada Pimpinan
Fakultas/Dekan. - Selambat-lambatnya 1 hari setelah diajukan, Dekan
memberikan legalisasi pada surat izin
observasi/wawancara. - KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengirimkan surat
izin observasi/wawancara kepada mahasiswa pemohon
melalui email uii yang bersangkutan pada hari yang sama
setelah surat ditandatangani Dekan dan cap stempel
Fakultas. - KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengupload surat
izin observasi/wawancara di sistem surat sebagai arsip
digital surat keluar.
Surat Masuk Internal/Ekstern
Prosedur Surat Masuk Internal/Ekstern
Surat Keterangan Kelakuan Baik
Prosedur permohonan surat keterangan kelakuan baik
Surat untuk syarat beasiswa
Prosedur permohonan Surat untuk Syarat Beasiswa antara lain:
- Tidak menerima beasiswa lain
- Surat rekomendasi dari Pimpinan Fakultas
Surat Pengantar mengikuti kegiatan mewakili Fakultas (turnamen, conference)
Prosedur permohonan Surat Pengantar mengikuti kegiatan mewakili Fakultas (turnamen, conference)
Peminjaman Ruangan
Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:
- Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
setelah surat diterima. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
keputusan disetujui/ditolak. - Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
ketersediaan ruangan. - Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
Bidang Sumber Daya. - Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
Dekan Bidang Sumber Daya. - Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
apabila acara sudah terlaksana - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
(satu) hari sebelum penggunaan ruangan - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H - Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
peminjaman ruangan
Layanan yang diberikan Divisi Umum dan Rumah Tangga untuk dosen dan staf FPSB UII meliputi pelayanan terkait dengan urusan kepegawaian dan pelaksanaan kegiatan caturdharma yang dilakukan oleh dosen.
- Pengurusan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan fungsional untuk dosen.
- Pengelolaan data kegiatan catur dharma dosen untuk laporan dan pendokumentasian berkas CCP.
- Membantu dosen dalam menyusun Laporan Kinerja Dosen/BKD
- Pelayanan surat menyurat penunjang kegiatan ilmiah dosen
- Membantu pengajuan dosen berprestasi dan dosen produktif
- Pelayanan administrasi bantuan sosial dan kesehatan (penyediaan blanko dari BANSOSKES) untuk dosen dan staf.
- Membantu divisi akademik dalam proses penyusunan Nilai Kinerja Dosen (NKD), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)
- dll.
Peminjaman Ruangan
Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:
- Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
setelah surat diterima. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
keputusan disetujui/ditolak. - Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
ketersediaan ruangan. - Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
Bidang Sumber Daya. - Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
Dekan Bidang Sumber Daya. - Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
apabila acara sudah terlaksana - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
(satu) hari sebelum penggunaan ruangan - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H - Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
peminjaman ruangan
Layanan untuk Tenaga Kependidikan:
- Evaluasi kinerja : Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) &Nilai Kedisiplinan Tenaga Kependidikan (NKTK)
- Penyelenggaraan pelatihan skill untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan staf
- Dokumentasi pelaksanaan kegiatan tenaga kependidikan di bidang pelatihan, jam belajar dan dakwah
- Pelayanan administrasi bantuan sosial dan kesehatan (penyediaan blanko dari BANSOSKES) untuk dosen dan staf.
Peminjaman Ruangan
Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:
- Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
setelah surat diterima. - Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
keputusan disetujui/ditolak. - Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
ketersediaan ruangan. - Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
Bidang Sumber Daya. - Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
Dekan Bidang Sumber Daya. - Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
apabila acara sudah terlaksana - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
(satu) hari sebelum penggunaan ruangan - Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H - Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
peminjaman ruangan







