Formulir permohonan Surat Observasi Mata Kuliah melalui [ Link Form ]

PROSEDUR KERJA ”Pembuatan Surat Izin Untuk
Observasi & Wawancara”

  1. Mahasiswa mengisi google form permohonan surat izin
    observasi/wawancara untuk tugas mata kuliah melalui link
  2. Kadiv Umum dan Rumah Tangga berkoordinasi dengan
    KaUr Tata Usaha untuk melakukan cek pada spreadsheet
    responden permohonan surat izin observasi/wawancara
    setiap hari.
  3. KaUr Tata Usaha atau staf Tata Usaha membuat surat
    permohonan izin observasi/wawancara berdasarkan data
    masuk di spreadsheet responden pada hari yang sama
    dengan pengisian google form permohonan.
  4. KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengajukan
    permohonan legalisasi surat kepada Pimpinan
    Fakultas/Dekan.
  5. Selambat-lambatnya 1 hari setelah diajukan, Dekan
    memberikan legalisasi pada surat izin
    observasi/wawancara.
  6. KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengirimkan surat
    izin observasi/wawancara kepada mahasiswa pemohon
    melalui email uii yang bersangkutan pada hari yang sama
    setelah surat ditandatangani Dekan dan cap stempel
    Fakultas.
  7. KaUr Tata Usaha atau Staf Tata Usaha mengupload surat
    izin observasi/wawancara di sistem surat sebagai arsip
    digital surat keluar.

Prosedur Surat Masuk Internal/Ekstern

Prosedur permohonan surat keterangan kelakuan baik

Prosedur permohonan Surat untuk Syarat Beasiswa antara lain:

  • Tidak menerima beasiswa lain
  • Surat rekomendasi dari Pimpinan Fakultas

Prosedur permohonan Surat Pengantar mengikuti kegiatan mewakili Fakultas (turnamen, conference)

Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:

  1. Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
    kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
    email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H.
  2. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
    setelah surat diterima.
  3. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
    RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
    keputusan disetujui/ditolak.
  4. Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
    peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
    ketersediaan ruangan.
  5. Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
    unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
    permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
    setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
    Bidang Sumber Daya.
  6. Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
    peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
    Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
    peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
    Dekan Bidang Sumber Daya.
  7. Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
    Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
    yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
    apabila acara sudah terlaksana
  8. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
    service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
    sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
    (satu) hari sebelum penggunaan ruangan
  9. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
    sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
    selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H
  10. Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
    peminjaman ruangan

Layanan yang diberikan Divisi Umum dan Rumah Tangga untuk dosen dan staf FPSB UII meliputi pelayanan terkait dengan urusan kepegawaian dan pelaksanaan kegiatan caturdharma yang dilakukan oleh dosen.

  1. Pengurusan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan fungsional untuk dosen.
  2. Pengelolaan data kegiatan catur dharma dosen untuk laporan dan pendokumentasian berkas CCP.
  3. Membantu dosen dalam menyusun Laporan Kinerja Dosen/BKD
  4. Pelayanan surat menyurat penunjang kegiatan ilmiah dosen
  5. Membantu pengajuan dosen berprestasi dan dosen produktif
  6. Pelayanan administrasi bantuan sosial dan kesehatan (penyediaan blanko dari BANSOSKES) untuk dosen dan staf.
  7. Membantu divisi akademik dalam proses penyusunan Nilai Kinerja Dosen (NKD), Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP)
  8. dll.

Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:

  1. Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
    kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
    email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H.
  2. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
    setelah surat diterima.
  3. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
    RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
    keputusan disetujui/ditolak.
  4. Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
    peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
    ketersediaan ruangan.
  5. Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
    unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
    permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
    setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
    Bidang Sumber Daya.
  6. Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
    peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
    Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
    peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
    Dekan Bidang Sumber Daya.
  7. Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
    Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
    yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
    apabila acara sudah terlaksana
  8. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
    service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
    sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
    (satu) hari sebelum penggunaan ruangan
  9. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
    sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
    selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H
  10. Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
    peminjaman ruangan

Layanan untuk Tenaga Kependidikan:

  1. Evaluasi kinerja : Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) &Nilai Kedisiplinan Tenaga Kependidikan (NKTK)
  2. Penyelenggaraan pelatihan skill untuk meningkatkan ketrampilan dan pengetahuan staf
  3. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan tenaga kependidikan di bidang pelatihan, jam belajar dan dakwah
  4. Pelayanan administrasi bantuan sosial dan kesehatan (penyediaan blanko dari BANSOSKES) untuk dosen dan staf.

Prosedur permohonan Peminjaman Ruangan untuk kegiatan Civitas Akademika FP UII:

  1. Unit/lembaga peminjam ruangan mengirimkan surat
    kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya melalui
    email divisi umum & RT Minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H.
  2. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    persetujuan/penolakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari
    setelah surat diterima.
  3. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya memberikan
    disposisi kepada Kadiv Adm Umum & RT dan KaUr
    RT & Perbekalan pada hari yang sama setelah ada
    keputusan disetujui/ditolak.
  4. Kaur RT dan Perbekalan melakukan pencatatan
    peminjaman ruang dan melakukan pengecekan
    ketersediaan ruangan.
  5. Kaur RT dan Perbekalan menyampaikan kepada
    unit/lembaga peminjam tentang disetujui atau ditolak
    permohonan peminjaman paling lambat 2 (dua) hari
    setelah mendapatkan disposisi surat dari Wakil Dekan
    Bidang Sumber Daya.
  6. Kaur RT dan Perbekalan meminta unit/lembaga
    peminjam ruangan untuk mengisi Form Peminjaman
    Ruang yang kemudian ditandatangani oleh unit
    peminjam, Kepala Divisi Umum & RT dan Wakil
    Dekan Bidang Sumber Daya.
  7. Unit peminjam menyerahkan identitas (Kartu Tanda
    Mahasiswa/Kartu Tanda Penduduk/identitas lainnya
    yang masih berlaku) H-2 dan dapat diambil kembali
    apabila acara sudah terlaksana
  8. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan cleaning
    service untuk membersihkan ruangan, menyiapkan
    sarana dan prasarana ruangan selambat-lambatnya 1
    (satu) hari sebelum penggunaan ruangan
  9. Kaur RT dan Perbekalan berkoordinasi dengan satpam
    sebagai pemberitahuan penggunaan ruangan
    selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum hari H
  10. Kaur RT dan Perbekalan mendokumentasikan dokumen
    peminjaman ruangan