Akademik dan Perkuliahan

Permohonan Surat Keterangan Aktif  melalui [ Link Form Aktif ]

Permohonan Surat Penelitian Skripsi melalui [ Link Form Skripsi ]

Permohonan Observasi Kuliah melalui [ Link form Observasi ]

Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat/memindai terlebih dahulu data yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini sementara ini HANYA untuk Fakultas Psikologi dan Fakultas Ilmu Sosial Budaya jenjang Strata 1 (S1).
  2. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini.
  3. Pindai surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp6.000 dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon)
  4. Melakukan pembayaran sesuai paket yang dikehendaki (rincian biaya lihat dibawah) ke Bank Mandiri (lihat panduan)
  5. Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
  6. Mengisi formulir berikut:  s.id/legalisirfp . File dimohon dalam bentuk JPEG atau PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.

NB: permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket.

➲ Paket 1: Legalisir Ijazah (10 Lembar) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah Rp20.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

➲ Paket 2: Legalisir Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Transkrip Rp30.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

➲ Paket 3: Legalisir Ijazah (10 lembar) & Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah & Transkrip Rp50.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

Perizinan

Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan, dan diperhitungkan sebagai izin resmi tidak mengikuti perkuliahan bila :

Izin Kuliah Disetujui:

  1. Haji dan Umroh maksimal 2 Pekan/14 Hari. *(Bukti/lampiran surat resmi dari biro perjalanan).
  1. Izin sakit harus rawat inap. *(Bukti/lampiran harus melampirkan surat rawat inap (diagnosa penyakit, dan rincian biaya rawat inap).
  1. Meninggalnya keluarga inti: Orangtua, Adik, Kakak kandung dan saudara kandung. *(Bukti/lampiran surat kematian resmi dari kalurahan (berita lelayu tidak boleh).
  1. Delegasi oleh UII, surat tugas paling rendah dari Kaprodi. *(Bukti/lampiran surat resmi dari UII, paling rendah dari Kaprodi).
  1. Halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. *(Bukti/lampiran harus ada surat persetujuan dari pimpinan FPSB minimal Kaprodi).

Alur Ijin Kuliah

Prosedur pengajuan izin secara daring adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan secara mandiri oleh mahasiswa melalui fitur izin pada aplikasi presensi.fpscs.uli.ac.id dengan melampir kan file dan alasan pengajuan izin kuliah pada mata kuliah dan kelas yang diajukan.
  2. Bagian akademik melakukan approval untuk permohonan izin no.1-4.
  3. Wakil Dekan (Wadek) KKA/Prodi melakukan approval pada pengajuan perizinan yang mewakili UII.
  4. Admin memproses izin yang sudah disetujui oleh wakil dekan (Wadek)/KKA/Prodi.
  5. Perizinan dari pihak lain di luar Fakultas harus dilakukan mandiri oleh mahasiswa dengan melampirkan bukti dari pihak yang bersangkutan, dan surat harus diajukan untuk setiap mata kuliah.

Mahasiswa Mengisi FORM dengan Ketentuan 1 Ijin 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah.

Link Ijin Kuliah (klik disini)

Hasil Perijinan (Diterima/Ditolak) Diinformasikan Melalui Email atau Di Gateway

Pengecekan Ijin Secara Berkala Dari Minggu Ke-6 Dan Pertemuan Ke-13

Informasi Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi Nomor Berikut :

  • 0274 – 8984444 (ext. 2662)

Atau Langsung Ke Divisi Akademik FPSB Lt 3