Volume 1 Edisi 1, 2025

15 Agustus 2025

Wahai orang tua muslim, Jangan sia-siakan masa usia dini anak-anakmu

Endah Puspita Sari

Dalam psikologi Barat dikenal adanya golden age, yaitu masa keemasan dalam periodisasi pertumbuhan dan perkembangan manusia. Dalam kajian psikologi Barat dijelaskan bahwa golden age menentukan kualitas individu di masa depannya. Orang tua didorong untuk memanfaatkan masa keemasan ini sebagai peluang untuk mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual (Uce, 2015).

Pendidikan yang dilakukan di masa kecil akan terus membekas hingga masa dewasa. Hal ini karena pendidikan dan pembiasaan yang dilakukan sejak kecil akan membentuk pola-pola kebiasaan baik dalam kehidupan anak. Jika orang tua mendidik hal-hal yang baik untuk anak-anaknya (pikiran, perkataan, dan perilaku), hal-hal tersebut akan terinternalisasi dalam diri anak, hingga akhirnya akan terbentuk pola-pola kebiasaan berpikir, berkata, dan berperilaku yang baik pada diri anak. Rasulullah saw sudah memberikan teladan kepada umat muslim tentang bagaimana mendidik anak di usia dini, sebagaimana dalam hadits berikut ini: Dari Abu Hafsh Umar bin Abu Salamah Abdullah bin Abdul Asad, anak tiri Rasulullah saw, beliau berkata: “Dulu ketika saya masih anak-anak dalam asuhan Rasulullah saw, pernah (pada saat makan) tanganku menjelajah semua bagian nampan. Maka Rasulullah saw menegurku, “Nak, bacalah bismillah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah apa yang terdekat denganmu.” Maka demikianlah seterusnya cara makanku setelah itu”. Dari hadits tersebut terlihat bahwa semakin dini anak dididik dan dibiasakan hal baik maka semakin dini anak akan mengamalkan dan kelak akan menjadi pola kebiasaan anak.

Salah satu yang menjadi kewajiban orang tua dan untuk tidak menyia-nyiakan masa usia dini anak adalah mendidik anak dalam hal agama. Rasulullah saw bersada, “ajarkan anak untuk shalat di usia tujuh tahun, dan hukumlah jika meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun.” Para ulama berpendapat bahwa orang tua hendaknya mempersuasi anak secara santun dan tanpa pukulan selama lima kali dalam sehari sejak anak berusia tujuh tahun sampai anak berusia sepuluh tahun. Upaya yang harus dibarengi dengan terus mendoakan anak. 

Masa usia dini yang dilewatkan oleh orang tua untuk mendidik anak akan membuat letih orang tua di masa kemudian, karena akan lebih sulit bagi orang tua untuk mendidik anak di masa anak sudah masuk masa remaja, apalagi dewasa. Menurut Lisawati (2017), salah satu hak anak yang harus dipenuhi orang tua setelah kelahiran anak adalah memberikan pendidikan dan mengembangkan potensi sesuai dengan fase-fase perkembangannya. Ditegaskan oleh Natsir, Rofi’I, dan Ma’rufah (2024)  bahwa orang tua harus memahami hak dan kewajibannya dalam mendidik anak. Lebih jauh Natsir dkk. (2024) menjelaskan beberapa metode yang dapat diterapkan orang tua dalam mendidik anaknya, yaitu 1) pendidikan dengan keteladanan, 2) pendidikan dengan nasihat, 3) pendidikan dengan pembiasaan, 4) pendidikan dengan perhatian, serta 5) pendidikan melalui pemberian hukuman dan penghargaan. Pendapat lain dikemukakan oleh Juriana dan Syarifah (2018), orang tua harus memenuhi hak anak-anak mereka yang berlangsung hingga anak menikah  di antaranya adalah 1) mendapatkan pendidikan iman, 2) mendapatkan pendidikan moral, 3) mendapatkan pendidikan fisik, 4) mendapatkan pendidikan akal, 5) mendapatkan pendidikan kejiwaan, 6) mendapatkan pendidikan sosial, dan 7) mendapatkan pendidikan seks.   

Orang tua yang memenuhi hak mendidik anaknya dengan dilandasi ketakwaan kepada Allah, niscaya anak akan memenuhi hak orang tuanya dengan ketakwaan. Demikian juga, orang tua yang menelantarkan hak anak, niscaya anak akan menyia-nyiakan haknya ketika orang tua membutuhkan anaknya. Sebagaimana QS al-Zalzalah ayat 7  “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya” dan ayat 8, “Siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah, dia akan melihat (balasan)-nya.” 

Mendidik anak tidak hanya menyekolahkan anak ke sekolah formal. Orang tua hendaknya meluangkan waktu dan memanfaatkan waktu-waktu bersama anak-anak untuk mendidik anak. Orang tua dapat menanamkan akidah dan tauhid, menyampaikan hikmah dan value, menceritakan sirah Nabi Muhammad saw dan para sahabat. Orang tua juga dapat mengisi waktu bersama anak dengan berdzikir dan bershalawat. Selain orang tua, anak pun diberi kesempatan untuk saling mengingatkan dengan anggota keluarga yang lain sehingga komunikasi yang terbangun di tengah keluarga pun suasana kebaikan. Misalnya, orang tua dapat memancing anak tentang materi yang disampaikan guru di kelas atau ustadzah di TPA, sehingga anak dapat me-recall materi di luar rumah dan menjadi pemantik diskusi orang tua bersama anak. Kesempatan berkumpul bersama keluarga menandakan waktu yang berkah di dalam keluarga tersebut.  

Semoga Allah mudahkan kita untuk memanfaatkan masa usia dini anak-anak kita sebagai masa pendidikan dan pembiasaan yang baik untuk anak-anak kita, sebagaimana pepatah Arab mengingatkan kita bahwasanya “belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu” (al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab al-Faqih wa al-Mutafaqqih jilid 2 halaman 91 dalam tulisan KH Ahmad Ishomuddin). 

Sebagai pengingat bagi penulis dan para pembaca bahwa tugas mendidik anak adalah pengejawantahan perintah Allah swt dari firman-Nya pada QS at-Tahrim ayat 6, “wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” Guru penulis mengingatkan untuk mengikhlaskan niat untuk Allah semata, jujur kepada Allah, sepenuh hati menjalankan amanat perjuangan mendidik anak, dan teruslah belajar menjadi pendidik. Yang juga tidak boleh dilupakan oleh orang tua adalah jangan lelah untuk terus mendoakan anak kita.

  

Daftar Pustaka

Juriana, J., & Syarifah, S. (2018). Pemenuhan hak-hak anak dalam keluarga. Noura: Jurnal Kajian Gender dan Anak, 2, 2, 

Lisawati, S. (2017). Melaksanakan hak-hak anak dalam perspektif islam sebagai upaya pendidikan agama pada anak. Fikrah: Journal of Islamic Education, 1(2), 87-98. 

Natsir, A., Rofi’I, F, & Ma’rufah, K. (2024). Hak anak mendapatkan pendidikan dalam keluarga menurut islam. Sumbula: Jurnal Studi Keagamaan, Sosial, dan Budaya, 9(2) 

Uce, L. (2015). The golden age: Masa efektif merancang kualitas anak. Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak, 1(2), 77-92.  

Ishomuddin, A. (12 Januari 2023). Asal mula peribahasa belajar di waktu kecil bagai mengukir di atas batu. https://jabar.nu.or.id/opini/asal-mula-peribahasa-belajar-di-waktu-kecil-bagai-mengukir-di-atas-batu-ja2P4