Pengenalan Body Mapping dalam Prevensi Sexual Abuse pada Anak
“Akhir-akhir ini semakin marak kejahatan dan eksploitasi terhadap anak seperti kekerasan, bullying, penculikan, penjualan atau yang sering dilihat di media saat ini adalah pelecehan seksual dan pornografi anak. Oleh karenanya anak-anak perlu kita ajari cara-cara melindungi dirinya dari kekerasan tersebut sejak usia dini. Perlu dipahami bahwa tidak ada usia terlalu muda bagi seorang anak anak untuk diperkenalkan dengan upaya perlindungan diri. Idealnya, perlindungan diri mulai dikenalkan pada saat anak berusia 3-5 tahun. Hal ini diperlukan karena pada rentang usia tersebut anak mulai berinteraksi dengan dunia di luar keluarga”. Demikian kiranya pernyataan yang disampaikan Nindyah Rengganis, S.Psi dari Early Childhood Care and Development Resource Center (ECCD RC) saat menyampaikan materi “Body Mapping : Upaya Membantu Anak Melindungi Diri dari Kekerasan” dalam kolokium yang diselenggarakan oleh Prodi Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) Universitas Islam Indonesia (UII), Senin, 23 November 2015 di R. Auditorium FPSB UII. Acara dimoderatori oleh Resnia Novitasari, S.Psi., MA.Masih menurut Rengganis bahwasanya cara menarik yang bisa digunakan untuk mengenalkan perlindungan diri kepada anak-anak adalah melalui permainan, lagu, body mapping, atau dengan metode-metode tertentu. Rengganis juga menyampaikan 7 konsep factsheets yang disusun oleh Family Planning Quensland yang perlu diberikan kepada anak dalam rangka menanamkan perlindungan dirinya, seperti harga diri, asertivitas, kesadaran akan tubuh, memahami bentuk-bentuk hubungan, memahami aturan tentang sentuhan, memahami perasaan yang muncul, dan mengetahui hal yang harus dilakukan jika aturan tersebut terlanggar.
Adapun metode-metode yang disampaikan kepada peserta kolokium antara lain adalah membiasakan agar anak menyadari tentang haknya, memasukan informasi tentang perlindungan diri dalam kegiatan belajar mengajar, ataupun perlindungan diri dengan melakukan body mapping atau pengenalan terhadap tubuh anak terkait bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain serta memberikan informasi yang diperlukan terkait tentang perlindungan diri, perbedaan gender, dan sebagainya.
Lantas, bagaimana jika kekerasan terhadap anak sudah terjadi?
Jika kekerasan tersebut sudah terjadi, maka Rengganis menyampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan, yakni memenuhi kebutuhan anak akan rasa aman dengan tidak menyalahkan korban atas hal yang sudah terjadi, menghubungi pihak yang berkompeten dalam pendampingan kasus kekerasan seperti FPK2PA (tiap kabupaten), Rifka Annisa, Rekso Dyah Utami, dan sejenisnya, melakukan intervensi psikologis dan kejiwaan jika diperlukan, melibatkan anak dalam proses penyelesaian kasus, membangun dukungan masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya, ikut memantau proses hukum yang diambil dan memberi dukungan psikologis-sosial pada korban jika kasusnya masuk ke ranah hukum, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat dan bukan justeru menutupi.