Prosedur Komplain Nilai
Berikut diumumkan kepada mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya perihal peraturan fakultas yang berkaitan dengan prosedur pengajuan komplain/ketidakpuasan nilai. Silahkan klik disini .
Berikut diumumkan kepada mahasiswa Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya perihal peraturan fakultas yang berkaitan dengan prosedur pengajuan komplain/ketidakpuasan nilai. Silahkan klik disini .
Saudara mempunyai usul, saran, kritik, untuk perbaikan fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya ? Kirimkan usulan Saudara melalui email PSMF ke [email protected]. Masukan dari Saudara akan kami bantu sampaikan ke unit-unit ataupun divisi yang terkait.
Jadwal Ujian Akhir Semester Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya selengkapnya DOWNLOAD disini.
Assalamu'alaikum Wr Wb
Diumumkan bahwa pengambilan transkrip nilai dan foto copy ijazah bagi mahasiswa lulusan periode wisuda tgl. 23 April 2011 dapat diambil di Divisi Akademik Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Lantai 1 pada jam kerja.
Demikian agar dapat diperhatikan.
Wassalamu'alaikum Wr Wb.
Divisi Akademik dan SIM | |
Divisi Umum dan Keuangan | |
Divisi Perpustakaan | |
|
PROGRAM STUDI PSIKOLOGI |
|
Visi, Misi, dan Sasaran Mutu Program Studi Psikologi Visi “Tahun 2030 menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat Misi 1. Menyelenggarakan pendidikan psikologi yang profesional, inovatif, berbasis teknologi informasi, dan berlandaskan nilai-nilai profetik. 2. Melaksanakan penelitian psikologi yang kreatif, aplikatif, dan berkesinambungan. 3. Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam kerangka pemberdayaan 4. Meningkatkan dan membudayakan implementasi nilai-nilai Islam di bidang 5. Berperan aktif dalam kegiatan akademik di tingkat Asia Tenggara.
Tujuan Prodi Psikologi
Membentuk sarjana psikologi yang: 2. Mempunyai daya kritis terhadap isu-isu mutakhir dan selalu ingin meningkatkan kapasitas diri secara mandiri. 3. Mampu menggunakan teknologi informasi dalam bidang tugasnya. 4. Mengadopsi dan mengaplikasikan nilai-nilai profetik sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku. 5. Mempunyai kepekaan dan ketrampilan sosial dalam kapasitasnya sebagai agen perubahan di masyarakat. 6. Berdaya saing di tingkat Asia Tenggara.
|
|
|
PERATURAN AKADEMIK FAKULTAS |
|
|
|
Disiplin Mahasiswa · Berdasarkan SK Rektor tanggal 21 Oktober 2001 No. 460/SK-Rek/Rek/X/2001, mahasiswa yang melanggar peraturan disiplin mahasiswa akan dikenakan sanksi sebagai berikut: Macam Sanksi · Sanksi disiplin ringan: · Teguran lisan · Teguran tertulis · Tidak diperkenankan masuk lingkungan UII · Tidak diperkenankan mengilkuti kuliah, ujian, bimbingan atau menggunakan fasilitas di UII
|
|
KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI |
|
|
|
FASILITAS PENUNJANG PERKULIAHAN |
|
|
|