Layanan Akademik

“Layanan permohonan administrasi, perizinan kuliah, dan informasi akademik mahasiswa.”



📄

Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah

Bagi mahasiswa aktif Program Magister Psikologi UII yang memerlukan Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk berbagai keperluan administrasi, silakan mengajukan permohonan melalui formulir resmi berikut:


👉 Isi Formulir Permohonan



Informasi Perizinan Kuliah

Ketentuan dan kriteria izin resmi tidak mengikuti perkuliahan

🙏

Haji & Umroh

Maksimal: Haji (30 Hari) | Umroh (14 Hari)

Lampiran: Surat resmi dari biro perjalanan.

🏥

Sakit (Rawat Inap)

Khusus kondisi yang membutuhkan rawat inap

Lampiran: Surat rawat inap, diagnosa penyakit, dan rincian biaya rawat inap.

🕊

Meninggalnya Keluarga Inti

Maksimal: 3 Hari (Orang tua, Adik, Kakak, Saudara Kandung)

Lampiran: Surat kematian resmi dari kelurahan (berita lelayu tidak berlaku).

🎓

Delegasi Resmi UII

Penugasan mewakili institusi UII

Lampiran: Surat tugas resmi dari UII (paling rendah dari Kaprodi).

💒

Pernikahan

Maksimal: 5 Hari

Lampiran: Surat keterangan nikah dari kelurahan.

📝

Halangan Khusus Lainnya

Halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Lampiran: Surat persetujuan pimpinan fakultas (minimal Kaprodi).



Alur Prosedur Pengajuan Izin Kuliah

Ketentuan: 1 Izin berlaku untuk 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah

1

Pengajuan Mandiri

Mengisi via sistem Gateway (Menu Perkuliahan) & melampirkan berkas alasan izin.

2

Validasi Dosen

Divalidasi dosen pengampu maksimal 3 hari sejak permohonan diajukan.

3

Validasi Petugas

Jika belum divalidasi dosen, petugas memproses maksimal 11 hari.

4

Batas Waktu

Batas pengajuan izin maksimal 7 hari setelah perkuliahan berlangsung.

5

Cek Status Status

Cek berkala di Gateway. Notifikasi muncul jika permohonan ditolak.



Pusat Informasi & Layanan Langsung

Divisi Akademik Lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo
Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia

Telepon / Layanan Ext.
0274 – 8984444 (ext. 2662)