Layanan Akademik
“Layanan permohonan administrasi, perizinan kuliah, dan informasi akademik mahasiswa.”
Permohonan Surat Keterangan Aktif Kuliah
Bagi mahasiswa aktif Program Magister Psikologi UII yang memerlukan Surat Keterangan Aktif Kuliah untuk berbagai keperluan administrasi, silakan mengajukan permohonan melalui formulir resmi berikut:
Informasi Perizinan Kuliah
Ketentuan dan kriteria izin resmi tidak mengikuti perkuliahan
Haji & Umroh
Maksimal: Haji (30 Hari) | Umroh (14 Hari)
Sakit (Rawat Inap)
Khusus kondisi yang membutuhkan rawat inap
Meninggalnya Keluarga Inti
Maksimal: 3 Hari (Orang tua, Adik, Kakak, Saudara Kandung)
Delegasi Resmi UII
Penugasan mewakili institusi UII
Pernikahan
Maksimal: 5 Hari
Halangan Khusus Lainnya
Halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Alur Prosedur Pengajuan Izin Kuliah
Ketentuan: 1 Izin berlaku untuk 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah
Pengajuan Mandiri
Mengisi via sistem Gateway (Menu Perkuliahan) & melampirkan berkas alasan izin.
Validasi Dosen
Divalidasi dosen pengampu maksimal 3 hari sejak permohonan diajukan.
Validasi Petugas
Jika belum divalidasi dosen, petugas memproses maksimal 11 hari.
Batas Waktu
Batas pengajuan izin maksimal 7 hari setelah perkuliahan berlangsung.
Cek Status Status
Cek berkala di Gateway. Notifikasi muncul jika permohonan ditolak.
Pusat Informasi & Layanan Langsung
Divisi Akademik Lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo
Fakultas Psikologi Universitas Islam Indonesia


