Akademik dan Perkuliahan

Permohonan Surat Keterangan Aktif  melalui [ Link Form Aktif ]

Permohonan Surat Penelitian Skripsi melalui [ Link Form Skripsi ]

Berikut tautan untuk ketentuan pas foto ijazah dan transkip akademik klik disini

Sebelum mengisi form Permintaan Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini, sebaiknya pemohon membuat/memindai terlebih dahulu data yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Legalisir Ijazah dan atau Transkrip ini sementara ini HANYA untuk Fakultas Psikologi jenjang Strata 1 (S1).
  2. Unduh file Surat Pernyataan berikut ini.
  3. Pindai surat pernyatan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas meterai Rp6.000 dan beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
  4. Melakukan pembayaran sesuai paket yang dikehendaki (rincian biaya lihat dibawah) ke Bank Mandiri.
  5. Scan Ijazah dan atau Transkrip (sesuai paket yang dikehendaki), beri nama file sesuai nama pemohon (contoh nama file: surat_nama pemohon).
  6. Mengisi formulir berikut:  s.id/legalisirfp . File dimohon dalam bentuk JPEG atau PDF dengan maksimal ukuran 10 MB.

NB: permintaan legalisir dalam satu waktu HANYA bisa 1 paket.

➲ Paket 1: Legalisir Ijazah (10 Lembar) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah Rp20.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

➲ Paket 2: Legalisir Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Transkrip Rp30.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

➲ Paket 3: Legalisir Ijazah (10 lembar) & Transkrip (10 bundel) sebesar: 

  1. Legalisir Ijazah & Transkrip Rp50.000

  2. Biaya Pengiriman Paket (dalam Pulau Jawa Rp40.000 luar Pulau Jawa Rp60.000)

Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan, dan diperhitungkan sebagai izin resmi apabila memenuhi kriteria :

  1. Haji dan Umroh, Haji maksimal 30 Hari, Umroh maksimal 14 Hari.*(Bukti/lampiran surat resmi dari biro perjalanan).
  2. Izin sakit harus rawat inap. *(Bukti/lampiran harus melampirkan surat rawat inap, diagnosa penyakit, dan rincian biaya rawat inap).
  3. Meninggalnya keluarga inti, Maksimal 3 Hari: Orangtua, Adik, Kakak kandung dan saudara kandung. *(Bukti/lampiran surat kematian resmi dari kalurahan (berita lelayu tidak boleh).
  4. Delegasi oleh UII, surat tugas paling rendah dari Kaprodi. *(Bukti/lampiran surat resmi dari UII, paling rendah dari Kaprodi).
  5. Halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. *(Bukti/lampiran harus ada surat persetujuan dari pimpinan fakultas minimal Kaprodi).
  6. Menikah, maksimal 5 hari (bukti/lampiran surat keterangan dari kalurahan)

Alur Izin Kuliah.

Prosedur pengajuan izin kuliah dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pengajuan secara mandiri oleh mahasiswa melalui fitur pengajuan izin pada aplikasi gateway menu perkuliahan dengan melampirkan file alasan pengajuan izin kuliah pada mata kuliah, kelas dan pertemuan yang diajukan.
  2. Pengajuan akan divalidasi oleh dosen pengampu paling lama 3 hari sejak permohonan izin diajukan.
  3. Apabila belum tervalidasi, maka validasi akan dilakukan oleh petugas akademik paling lama 11 hari dari batas waktu validasi dosen pengampu
  4. Batas waktu pengajuan izin 7 hari setelah pertemuan kegiatan perkuliahan berlangsung.
  5. Mahasiswa disilahkan melakukan pengecekan secara berkala melalui sistem gateway (menu perkuliahan). Apabila izin ditolak akan muncul notifikasi disistem tersebut.

Mahasiswa Mengisi FORM dengan Ketentuan 1 Ijin 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah.

Link Ijin Kuliah (gateway.uii.ac.id)

Informasi Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi Nomor Berikut :

  • 0274 – 8984444 (ext. 2662)

Atau bisa datang Langsung Ke Divisi Akademik  Lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo Fakultas Psikologi UII

Formulir Keluhan Layanan
Unit Fakultas Psikologi UII

Link Link bit.ly/KeluhanLayananFPUII