Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan, dan diperhitungkan sebagai izin resmi apabila memenuhi kriteria :
- Haji dan Umroh, Haji maksimal 30 Hari, Umroh maksimal 14 Hari.*(Bukti/lampiran surat resmi dari biro perjalanan).
- Izin sakit harus rawat inap. *(Bukti/lampiran harus melampirkan surat rawat inap, diagnosa penyakit, dan rincian biaya rawat inap).
- Meninggalnya keluarga inti, Maksimal 3 Hari: Orangtua, Adik, Kakak kandung dan saudara kandung. *(Bukti/lampiran surat kematian resmi dari kalurahan (berita lelayu tidak boleh).
- Delegasi oleh UII, surat tugas paling rendah dari Kaprodi. *(Bukti/lampiran surat resmi dari UII, paling rendah dari Kaprodi).
- Halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. *(Bukti/lampiran harus ada surat persetujuan dari pimpinan fakultas minimal Kaprodi).
- Menikah, maksimal 5 hari (bukti/lampiran surat keterangan dari kalurahan)
Alur Izin Kuliah.
Prosedur pengajuan izin kuliah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pengajuan secara mandiri oleh mahasiswa melalui fitur pengajuan izin pada aplikasi gateway menu perkuliahan dengan melampirkan file alasan pengajuan izin kuliah pada mata kuliah, kelas dan pertemuan yang diajukan.
- Pengajuan akan divalidasi oleh dosen pengampu paling lama 3 hari sejak permohonan izin diajukan.
- Apabila belum tervalidasi, maka validasi akan dilakukan oleh petugas akademik paling lama 11 hari dari batas waktu validasi dosen pengampu
- Batas waktu pengajuan izin 7 hari setelah pertemuan kegiatan perkuliahan berlangsung.
- Mahasiswa disilahkan melakukan pengecekan secara berkala melalui sistem gateway (menu perkuliahan). Apabila izin ditolak akan muncul notifikasi disistem tersebut.
Mahasiswa Mengisi FORM dengan Ketentuan 1 Ijin 1 Pertemuan di Setiap Mata Kuliah.
Link Ijin Kuliah (gateway.uii.ac.id)
Informasi Lebih Lanjut Silahkan Menghubungi Nomor Berikut :
- 0274 – 8984444 (ext. 2662)
Atau bisa datang Langsung Ke Divisi Akademik Lantai 3 Gedung Soekiman Wirjosandjojo Fakultas Psikologi UII