1. Disiplin Mahasiswa

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia tanggal 21 Oktober 2001 No. 460/SK-Rek/ Rek/Y4001 tentang Disiplin Mahasiswa Universitas Islam Indonesia, sebagaimana terlampir.

 

2. Perkuliahan dan Presensi

a. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh perkuliahan tatap muka di kelas.

b. Toleransi ketidakhadiran perkuliahan tatap muka di kelas maksimal 25% dari total pertemuan tatap muka di kelas, sebagai syarat mengikuti UAS.

c. Toleransi ketidakhadiran karena izin resmi, diperhitungkan tersendiri (lihat sub bats 3: Perizinan).

d. Presensi hanya dapat diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan atau dosen pengampu.

e. Setiap mahasiswa (putra) selama berlangsungnya proses belajar- mengajar, dilarang :

1) Memakai celana panjang dan atau baju yang ada sobekannya;

2) Memakai celana pendek;

3) Memakai baju atau kaos tanpa lengan atau yang dapat dipersamakan dengan itu;

4) Memakai kaos tanpa krah;

5) Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

6) Memakai topi;

7) Memakai kaca mata gelap;

8) Memakai gelang, kalung, anting-anting, atau asesoris lainnya yang kurang pantas dikenakan oleh seorang pria;

9) Menyemir rambut sehingga wama rambut berubah dari warna aslinya;

10) Merokok

11) Memakai jaket pada sat ujian

f. Setiap mahasiswa (putri) selama berlangsungnya proses belajar- mengajar, dilarang :

1) Memakai busana yang terlihat auratnya;

2) Memakai busana ketat;

3) Memakai busana yang transparan;

4) Memakai kaca rata gelap;

5) Memakai make-up secara berlebihan;

6) Merokok;

7) Memakai sandal atau yang dapat dipersamakan dengan itu;

g. Mahasiswa hadir sebelum perkuliahan dimulai

h. Selama kuliah berangsung, mahasiswa diharuskan menjaga kesopanan dan etika

I. Selama kuliah berlangsung, mahasiswa diharapkan tidak makan/minum, gaduh dan aktivitas lain yang dapat mengganggu proses belajar mengajar di kelas dan lingkungan sekitar kelas.

 

3. Perizinan

Perizinan untuk tidak mengikuti perkuliahan, dan diperhitungkan sebagai izin  tidak mengikuti perkuliahan bila :

a. Sakit yang mengharuskan opname di rumah sakit atau bed rest di rumah.

b. Menjalankan ibadah Haji/Umrah.

c. Mengikuti kegiatan kompetitif akademik dan
atau non akademik tingkat regional, nasional, dan intemasional dengan membawa nama kampus,

d. Meninggalnya anggota keluarga inti,

e. Alasan lain yang diijinkan Pimpinan Fakultas.

Sedangkan perizinan untuk tidak mengikuti praktikum, diatur dalam buku pedoman praktikum masing-masing Program Studi.

 

4. Tata Tertib Ujian Regular

a. Peserta diwajibkan hadir tepat waktu

1) Apabila terlambat, peserta harus  mengurus izin masuk ke ruang panitia.

2) Peserta tidak berhak mengikuti ujian bila terlambat lebih dart 30 minute.

b. Peseta wajib menunjukkan Kartu Mahasiswa dan Kartu Ujian. Apabila tidak dapat menujukkan kedua kartu tersebut, peserta menguns surat izin mengikuti ujian ke ruang Panitia.

c. Pengurusan izin karena tidak membawa kedua kartu ujian,  terlambat hadir harus dilakukan sebelum peserta masuk ruang ujian dan pengurusan izin ujian maksimal 3 kali.

d. Peserta masuk ruang ujian dengan tesib, duduk sesuai dengan nomor kursi yang ditempel di depan ruang ujian.

e. Dalam berpakaian, sebagaimana SK Rektor No. 460/SK- Rek/REK/X/2001 nasal 3 Bab II, mahasiswa diwajibkan:

1) Setiap mahasiswa (putri) diwajibkan memakai busana muslimah selama berada dr lingkungan Ull.

2) Setiap mahasiswa (putra) diwajibkan memakai busana pantos dan sopan selama berada di lingkungan kampus.

f. Peserta diperkenankan meninggalkan tuang ujian bila ujian sudah berlangsung 30 menit (mulai masuk waktu ujian)

g. Selama ujian peserta tidak boleh meninggalkan ruang ujian. Bila ada kepertuan ke kamar kecil dipersilahkan melakukannya sebelum ujian dimulai.

h. peserta meninggalkan ruang ujian, pengawas berhak mengambil lembar soal dan jawaban serta yang bersangkutan dianggap telah selesai mengerjakan soal ujian.

i. Peserta dilarang mengubah posisi kursi, berbincang-bincang pada saat ujian berlangsung, makan dan minum di ruang ujian. Peminjaman atat tulis harus seijin pengawas.

j. Peserta dilarang keras berbuat curang antara lain bekerjasama dan menyontek.

k. Mahasiswa tidak dibenarkan menjadi joki menyuruh orang lain untuk mengerjakan soar ujian atas namanya.

I. Bila ujian bersifat close book maka segala macam bentuk catatan dan buku harus dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di bagian bawah tempat duduk dalam keadaan tertutup.

m. Segala macam atas komunikasi wajib dimatikan.

n. Peserta dipersilahkan untuk berdoa terlebih dahulu sebelum ujian dimulai.

 

Sanksi Pelanggaran

a. Menyangkut penampilan/berpakaian saat ujian:

1) Pada pelanggaran pertama dan kedua, mahasiswa akan mendapat peringatan tertulis dari pengawas

2) Pada pelanggaran ketiga, mahasiswa dikeperkenankan kesempatan untuk mengubah penampilannya sesuai aturan sampai betas waktu 30 menit (sebagaimana poin 1 .b)

3) Apabila mahasiswa masih melakukan pelanggaran, mahasiswa tidak boleh mengikuti ujian kuliah pada sesi itu.

b. Menyangkut pelanggaran poin (i), maka dilakukan teguran lisan satu kali oleh pengawas. Apabila peserta masih metakukan, pengawas akan mencatat pelanggaran dalam berita acara ujian yang dildrim kepada dosen pengampu.

c Menyangkut pelanggaran poin (0), maka pengawas berhak mencatat dalam berita acara dan mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur dalam ujian atau  kuliah tersebut.

d. Menyangkut pelanggaran poin (k) tentang perjokian, maka:

 Mahasiswa akan dikenai salah satu sanksi berikut :

(1) skorsing antara 1 hingga 4 semester, (2) pembatalan beberapa mate kutiah, (3) tidak diperbolehkan ujian pendadaran, (4) tidak diperboiehkan mengikuti wisuda.

2) Prosedur; pengusutan akan dilakukan oteh tim yang ditunjuk dekan dan sangsi akan diberikan sebagaimana aturan yang berlaku di UII.

Apabila terdapat revisi penyempurnaan terhadap tata tertib ujian reguler dan sanksi pelanggaran di atas, akan disosialisasikan sebelum ujian berlangsung.

 

5. Ketidakpuasan Nilal Ujian

Mahasiswa yang merasa tidak puas dengan hasil ujian reguler yang dicapainya, dapat mengajukan keberatan pada Program Studi, dengan prosedur sebagai berikut:

a. Mengisi Formulir Ketidakpuasan Nilai Ujian (FM-UII-AA-FEA-OS) yang disediakan Divisi Akademik dart SIM Fakultas

b. Divisi Akademik dan SIM akan menyerahkan formulir tersebut kepada dosen pengampu untuk ditindak tanjuti.

c. Paling lambat 2 (dua) hari setelah formulir diterima oleh dosen pengampu, Divisi Akademik dan SIM sudah harus menerima kembali hasil dari keluhan/protes dari mahasiswa yang bersangkutan yang berupa:

1) Nilai tetap, jika materi yang dikeluhkan masuk akal tetapi tidak ada perubahan tetap;

2) Nilai berubah naik, jika materi yang dikeluhkan benar;

3) Nilai berubah turun, jika materi yang dikeluhkan tidak masuk akal (mengada ada).

d. Divisi Akademik dan SIM akan mengumumlcan kepada mahasiswa dengan menggunakan Formulir Dahar Perubahan Nilai Ujian (FM-UII-AA-FFA-02).

 

6. Ujian Remediasi

Sejak tahun akademik Semester Genap 201W2011, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Sudaya menyelenggarakan ujian remediasi. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Rektor UII Nomor. 32/Rek/PR20/DA/X11,2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Remediasi Pada Program Studi Strata 1 Universitas Islam Indonesia. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Remediasi untuk setiap tahun akademik diatur secara terpisah dalam Surat Keputusan Rektor. Petunjuk teknis pelaksanaan ujian remediasi ini, akan diumumkan pada mahasiswa pada menjetang akhir semester regular.

Adapun syarat dan ketentuan ujian remediasi:

a. Mahasiswa yang aktif pada semester reguler.

b. Hadir kurtah minimal 75%.

c. Tidak semua matakuliah bisa diremediasikan.

d. Nilai yang dapat berubah hanya nilai UTS dan UAS saja, nilai tugas dan keaktifan mengikuti hasil nilai semester reguler.